• Selasa, 19 Mei 2026

Penerimaan PBB-P2 Metro Baru 12,9 Persen, Wakil Wali Kota Sebut Alarm Fiskal Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 10.06 WIB
58

Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana saat diwawancarai awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Metro tahun 2026 masih jauh dari kata aman. Hingga 17 Mei 2026, realisasi penerimaan baru menyentuh angka Rp783.526.281 atau sekitar 12,9 persen dari total pokok ketetapan sebesar Rp6.067.388.661.

Artinya, masih terdapat sisa pokok pajak mencapai Rp5.283.863.757 atau 87,1 persen yang belum masuk ke kas daerah. Angka tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Metro karena dinilai berpotensi mengganggu ruang fiskal daerah apabila tidak segera dikejar.

Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana menilai capaian tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, rendahnya penerimaan pajak daerah merupakan sinyal serius tentang lemahnya kesadaran, sistem penagihan, hingga pola komunikasi pemerintah kepada masyarakat.

“Kalau baru 12,9 persen yang masuk, itu bukan sekadar angka administrasi, itu alarm bahwa kesadaran, sistem penagihan, komunikasi pemerintah, dan partisipasi warga harus segera diperkuat,” kata dia kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan, persoalan rendahnya penerimaan PBB tidak dapat dianggap sepele karena pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut pemerintah provinsi dengan mekanisme opsen yang juga berpengaruh terhadap penguatan fiskal pemerintah daerah.

Menurut Rafieq, uang pajak yang belum dibayarkan masyarakat pada akhirnya berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah dalam menjalankan roda pelayanan publik.

“Uang pajak yang belum masuk itu pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah memperbaiki layanan, menjaga ruang fiskal, dan membiayai kebutuhan masyarakat. Jadi jangan sampai kita ingin pelayanan bagus tetapi kewajiban dasarnya diabaikan,” katanya.

Berdasarkan data penerimaan per kecamatan, Metro Barat menjadi wilayah dengan capaian tertinggi, yakni 18 persen. Disusul Metro Pusat 14,6 persen, Metro Timur 11,1 persen, Metro Selatan 9,4 persen, dan Metro Utara 9,3 persen.

Namun demikian, angka tersebut dinilai belum cukup menggembirakan. Bahkan kecamatan dengan capaian tertinggi pun belum mencapai seperlima dari total ketetapan pajak.

“Metro Barat memang paling tinggi, tetapi kalau yang paling tinggi saja baru 18 persen, maka kita tidak boleh bertepuk tangan terlalu cepat, karena pekerjaan besarnya masih jauh lebih besar daripada capaian yang ada,” tegasnya.

Di tingkat kelurahan, kondisi penerimaan bahkan terlihat lebih mengkhawatirkan. Sejumlah wilayah tercatat masih memiliki realisasi yang sangat rendah. Kelurahan Sumbersari baru mencapai 2 persen, Tejosari 5,8 persen, Rejomulyo 5,9 persen, Karangrejo 6,9 persen, dan Iringmulyo 7,7 persen.

Rendahnya capaian tersebut dinilai harus segera direspons melalui evaluasi menyeluruh hingga ke tingkat lapangan. Pemerintah diminta tidak lagi memakai pola kerja lama yang dinilai kurang efektif.

“Kelurahan dengan realisasi rendah tidak boleh dibiarkan berjalan dengan pola lama, karena kalau polanya sama, hasil akhirnya juga akan sama rendahnya,” ujarnya.

Tak hanya melihat persentase capaian, pemerintah juga diminta fokus terhadap besarnya nilai sisa pokok pajak di sejumlah wilayah.

Kelurahan Metro tercatat masih memiliki sisa pokok Rp496.133.688, Iring Mulyo Rp483.516.152, Yoso Mulyo Rp404.992.551, Yoso Dadi Rp389.377.922, Hadimulyo Timur Rp388.154.555, Banjar Sari Rp386.962.932, dan Karang Rejo Rp299.706.845.

Menurut Wakil Wali Kota Metro, pendekatan penagihan harus dilakukan secara rasional dengan fokus pada wilayah yang memiliki nilai tunggakan terbesar karena dampaknya paling signifikan terhadap penerimaan daerah.

“Kalau ingin mengejar penerimaan secara cepat dan rasional, pemerintah harus fokus pada wilayah yang sisa rupiahnya besar, karena di situlah dampak fiskalnya paling terasa,” katanya.

Ia mengingatkan, rendahnya penerimaan pajak dapat berimbas langsung terhadap berbagai kebutuhan publik. Ketika pemasukan daerah melambat, maka kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan juga ikut tertekan.

Mulai dari perbaikan jalan, penanganan drainase, penerangan jalan umum, pemeliharaan fasilitas kota, hingga dukungan kegiatan masyarakat akan sangat bergantung pada kekuatan fiskal daerah.

“Masyarakat sering bertanya kapan jalan diperbaiki, kapan drainase dibenahi, kapan lampu jalan ditambah, dan kapan lingkungan dibersihkan lebih baik. Tetapi semua itu membutuhkan uang yang sah, dan salah satu sumbernya adalah pajak yang dibayar tepat waktu,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, Refieq juga menyinggung soal kepatuhan warga sebagai bagian dari etika sosial dalam membangun kota. Ia menilai membayar PBB bukan sekadar melunasi kewajiban administratif atas kepemilikan tanah dan bangunan, tetapi juga mencerminkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Kota tidak bisa dibangun hanya dengan kritik, kota juga harus dibangun dengan kepatuhan, karena kritik tanpa kontribusi akan membuat tuntutan publik kehilangan tenaga moralnya,” bebernya.

Selain PBB, masyarakat juga diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, kendaraan setiap hari menggunakan infrastruktur jalan dan fasilitas publik yang dibiayai negara.

“Kalau kendaraan setiap hari memakai jalan, maka membayar PKB tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan terhadap infrastruktur dan ketertiban pelayanan publik,” ujarnya.

Dalam UU HKPD, penerimaan dari PKB dan opsen PKB dapat digunakan untuk mendukung berbagai layanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi memandang pajak kendaraan sekadar formalitas tahunan.

“PKB itu bukan sekadar stiker, bukan sekadar lembar pengesahan, tetapi bagian dari tanggung jawab kita terhadap pembiayaan layanan yang dipakai bersama,” terangnya.

Di tengah rendahnya penerimaan pajak, Wakil Wali Kota Metro juga menyoroti pentingnya modernisasi pelayanan dan pendekatan digital. Menurutnya, alasan klasik seperti jauh dari loket, antre panjang, atau tidak sempat datang kini semakin sulit dijadikan pembenaran karena kanal pembayaran sudah jauh lebih mudah diakses.

Pembayaran PBB-P2 Kota Metro diketahui telah tersedia melalui kanal pembayaran BCA. Sementara pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri.

“Sekarang membayar pajak tidak harus menunggu senggang, tidak harus menunggu ditagih, dan tidak harus menunggu lupa dulu baru bergerak, karena pilihan digital sudah tersedia,” lanjutnya.

Meski demikian, ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap pola komunikasi kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi perpajakan tidak cukup hanya berbentuk imbauan formal tanpa penjelasan manfaat nyata kepada warga.

“Kalau warga hanya diberi tahu wajib bayar, itu belum cukup. Warga harus diberi pemahaman bahwa uang yang mereka bayarkan adalah bagian dari biaya untuk membuat kota ini tetap bergerak,” katanya lagi.

Ia mendorong camat, lurah, dan seluruh perangkat wilayah lebih aktif melakukan edukasi sekaligus pelayanan jemput bola kepada masyarakat. Pendekatan penagihan, kata dia, harus dilakukan secara tegas namun tetap manusiawi agar warga tidak merasa ditekan berlebihan.

“Menagih pajak itu jangan hanya datang ketika butuh uang, tetapi harus hadir sebagai pelayanan, sebagai edukasi, dan sebagai ajakan bersama untuk menjaga kota,” ucapnya.

Wakil Wali Kota Metro juga mengingatkan bahaya munculnya ketimpangan moral apabila warga yang patuh justru merasa dirugikan karena banyak wajib pajak lain yang terus menunda pembayaran tanpa perhatian serius.

“Yang membayar tepat waktu harus dihargai secara moral, sedangkan yang belum membayar harus diingatkan dengan cara yang tegas dan manusiawi, karena jangan sampai warga taat merasa dirugikan oleh warga yang terus menunda,” tambahnya.

Menurutnya, capaian 12,9 persen harus menjadi momentum evaluasi besar bagi pemerintah daerah. Data penerimaan tidak boleh berhenti sebagai dokumen statistik semata, melainkan harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.

“Data ini jangan hanya berhenti sebagai angka, data ini harus berubah menjadi tindakan, karena angka yang tidak diikuti kerja hanya akan menjadi arsip yang tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat Kota Metro untuk mulai membangun budaya disiplin pajak dengan membayar PBB dan PKB sebelum jatuh tempo. Menurutnya, kebiasaan menunda pembayaran yang terlihat kecil di tingkat individu dapat menimbulkan dampak besar terhadap kekuatan fiskal daerah jika dilakukan secara massal.

“Kalau satu orang menunda mungkin terlihat kecil, tetapi kalau ribuan orang menunda, yang tertunda bukan hanya pembayaran pajak, melainkan kemampuan kota untuk bergerak lebih cepat,” harapnya.

Wakil Wali Kota Metro mengajak seluruh warga menjadikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kebanggaan sebagai masyarakat Kota Metro.

“Saya mengajak seluruh warga Kota Metro, mari bayar PBB tepat waktu, mari bayar PKB tepat waktu, karena kota yang kuat bukan hanya dibentuk oleh pemerintah yang bekerja, tetapi juga oleh warga yang sadar kewajiban,” tandasnya. (*)