• Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Tutup Jalan hingga Rusak Fasilitas Listrik, Warga Onan Runggu Adukan Jahotang Gultom ke Polres Samosir

Selasa, 19 Mei 2026 - 12.55 WIB
139

Dua orang suruhan Jahotang Gultom saat merobohkan tiang listrik PLN hingga aliran listrik kembali terputus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Samosir - Sejumlah warga Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, resmi mengadukan seorang pria bernama Jahotang Gultom ke Polres Samosir atas dugaan tindakan premanisme dan sejumlah dugaan tindak pidana lainnya.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 17 April 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.

Dalam surat pengaduan yang diterima Kupastuntas.co, Selasa (19/05/2026), tiga warga yakni Anton Sitindaon alias Ama ni Margaret, Erika Pakpahan alias Nai Hendra, dan Romsina Gultom alias Nai Grace menyampaikan berbagai dugaan perbuatan melawan hukum yang disebut dilakukan oleh Jahotang Gultom.

Para pengadu menilai tindakan tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas warga di wilayah Jalan Usaha Tani (JUT) Siatopul, Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Salah satu poin pengaduan menyebutkan bahwa pada Sabtu, 20 Mei 2023, teradu diduga menutup atau merintangi akses jalan keluar masuk Kampung Siriaon.

Tidak hanya itu, pada 14 Maret 2026, Jahotang Gultom juga disebut kembali menutup atau merintangi Jalan Usaha Tani Siatopul menggunakan satu truk batu kali sehingga kendaraan roda empat tidak dapat melintas.

“Akibat penutupan jalan tersebut, akses masyarakat menjadi terganggu dan kendaraan tidak bisa melintas,” tulis isi surat pengaduan tersebut.

Para pengadu menilai tindakan itu melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 317, Pasal 321, Pasal 322, dan Pasal 339 terkait perintangan jalan umum dan gangguan terhadap lalu lintas umum.

Selain persoalan jalan, pengaduan itu juga memuat dugaan tindakan pemutusan aliran listrik ke rumah salah satu warga.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada 28 Februari 2026, Jahotang Gultom diduga memaksa petugas PLN Onan Runggu memutus aliran listrik ke rumah Erika Pakpahan di kawasan Jalan Usaha Tani Siatopul.

Akibat pemutusan tersebut, korban disebut mengalami kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari karena rumah dalam kondisi gelap gulita dan tidak dapat menggunakan peralatan elektronik.

“Pengadu II mengalami gelap gulita pada malam hari serta tidak bisa memasak nasi menggunakan rice cooker dan tidak dapat mengecas handphone,” demikian isi surat tersebut.

Tidak berhenti di situ, saat pihak PLN kembali menyambung aliran listrik pada 6 April 2026, Jahotang Gultom disebut diduga memerintahkan dua orang lainnya untuk merobohkan tiang dan kabel listrik PLN hingga aliran listrik kembali terputus.

Perbuatan itu disebut melanggar sejumlah pasal terkait perusakan bangunan listrik dan perusakan barang milik orang lain, termasuk Pasal 319, Pasal 521, dan Pasal 262 KUHP.

Dalam poin lainnya, Jahotang Gultom juga diduga mencabuti atau merusak ribuan batang tanaman jagung milik salah satu pengadu di lahan Jalan Usaha Tani Siatopul pada 13 April 2026.

Para pengadu menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian di kawasan tersebut.

Dalam surat pengaduan itu, para pengadu juga menyebut bahwa aparat desa hingga aparat kepolisian di tingkat kecamatan disebut takut melakukan penertiban terhadap Jahotang Gultom.

Hal itu dikaitkan dengan adanya hubungan keluarga Jahotang Gultom dengan seorang perwira tinggi TNI bernama Brigjen TNI Dr. Ir. Sahrun Gultom, M.I.Kom, yang saat ini menjabat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan (Unhan) Bogor.

Atas berbagai dugaan tersebut, para pengadu meminta Kapolres Samosir untuk membuka kembali akses jalan yang ditutup, melakukan penegakan hukum terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada warga dari dugaan tindakan premanisme.

Selain itu, para pengadu juga meminta pengamanan dari aparat kepolisian kepada pihak PLN agar dapat kembali memasang dan menyambung aliran listrik ke rumah Erika Pakpahan, seorang janda yang tinggal seorang diri di kawasan lahan pertanian yang akses jalannya disebut telah ditutup.

Sementara itu, pada Senin (18/05/2026), Polres Samosir disebut telah memfasilitasi agenda mediasi antara para pihak. Namun, menurut para pengadu, Jahotang Gultom tidak menghadiri agenda mediasi tersebut.

“Para pengadu memohon agar Kapolres Samosir segera menetapkan tersangka serta membuka akses jalan keluar masuk yang ditutup,” kata salah satu bagian dalam pengaduan tersebut. (*)