• Selasa, 19 Mei 2026

Mulai 20 Mei, ASN Plat Luar Daerah Wajib Parkir Diluar Lingkungan Pemda Lambar

Senin, 18 Mei 2026 - 14.02 WIB
41

Surat edaran Pemkab Lampung Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai memberlakukan kebijakan penataan parkir kendaraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat pekon, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor: 971/IV.02/2026 yang mulai berlaku efektif pada 20 Mei 2026.

Melalui aturan itu, kendaraan milik ASN dan pegawai pemerintah yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah tidak lagi diperbolehkan parkir di area utama lingkungan perkantoran Pemkab Lampung Barat. Pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi parkir khusus di kawasan Lamban Pancasila dan halaman Masjid Agung Baiturrahim.

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, khususnya kendaraan dengan pelat nomor Lampung Barat atau BE seri M.

“Seluruh ASN, aparat pekon, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat wajib memarkirkan kendaraan pada lokasi yang telah disediakan sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi PAD daerah,” demikian isi surat edaran yang diterima Kupastuntas.co, Senin (18/5/2026).

Dalam surat edaran itu, Parosil juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menjadi pelopor dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pegawai di masing-masing instansi.

Ia mendorong munculnya kesadaran bersama di kalangan ASN untuk menggunakan kendaraan berpelat Lampung Barat sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Kepala perangkat daerah diminta menjadi pelopor dalam memberikan contoh kepada seluruh pegawai untuk mendukung gerakan ‘Saya Bangga Memiliki Kendaraan Berplat BE Seri M’,” lanjut isi surat tersebut.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, termasuk pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan. Ketentuan yang sama juga diterapkan bagi aparat pekon dan pegawai BUMD.

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi tamu pemerintahan maupun pegawai lintas instansi vertikal, lembaga, dan kementerian yang sedang melaksanakan kegiatan di wilayah Lampung Barat.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pengawasan parkir akan dilakukan petugas dari Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Barat.

Pemkab Lampung Barat berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, tetapi juga mampu mendongkrak penerimaan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Lampung Barat. (*)