• Senin, 18 Mei 2026

Kasus Rekrutmen Pegawai Honorer Kota Metro, Polda Dikabarkan Segera Tetapkan Tersangka

Senin, 18 Mei 2026 - 10.46 WIB
140

Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adi Wantra. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung dikabarkan segera menetapkan Welly Adi Wantra sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen 387 pegawai honorer di Kota Metro.

Saat kasus ini muncul, Welly Adi Wantra menjabat sebagai Kepala BKPSDM (Kepala Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Metro. Sementara saat ini yang bersangkutan menempati posisi Sekda Kabupaten Lampung Tengah.

Informasi dihimpun Kupastuntas.co pada Senin (18/6/2025), BPKP sudah menetapkan kerugian negara dalam kasus tersebut sehingga Polda segera menindaklanjutinya dengan menetapkan tersangka.

BPKP sudah menerbitkan surat tugas penghitungan kerugian negara Nomor : PE.03.02/ST-316/PW08/5/2025 tanggal 7 Mei 2026. Hasil koordinasi ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7.400.000.000 (Rp7,4 miliar).

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman saat dihubungi Senin (18/6/2026), belum memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan dan kini memasuki tahapan akhir sebelum penetapan tersangka.

“Terkait tindak pidana korupsi tenaga honorer yang di Metro, untuk tahap proses penyidikan sudah kita laksanakan. Dan ini sekarang tinggal menunggu hasil penghitungan dari BPKP terkait dengan kerugian negara,” kata Kombes Heri saat diwawancarai di Mapolda Lampung Senin (11/5/2026).

Menurutnya, hasil perhitungan sementara dari penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar. Namun angka itu belum final karena harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. (*)