• Senin, 18 Mei 2026

Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Berikut Deretan Polisi Terseret Bisnis Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 15.08 WIB
39

Andri Gustami, AKP Yohanes Bonar Adiguna, dan Teddy Minahasa sederet Pejabat Polisi yang terseret kasus narkoba. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus narkotika kembali mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.

Penangkapan perwira polisi aktif itu menambah panjang daftar aparat kepolisian yang justru terlibat dalam jaringan narkoba. Ironisnya, sebagian besar berasal dari satuan reserse narkoba yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan peredaran barang haram tersebut.

Kasus-kasus besar yang menyeret anggota Polri bahkan tidak hanya melibatkan pemakai, tetapi juga dugaan penyalahgunaan barang bukti, peredaran sabu, hingga keterlibatan dalam jaringan bandar internasional.

Berikut deretan kasus besar polisi yang terseret perkara narkotika dalam beberapa tahun terakhir:

1. Teddy Minahasa: Jenderal Polisi Terjerat Penjualan Barang Bukti Sabu

Nama Irjen Teddy Minahasa Putra menjadi salah satu kasus paling menghebohkan di tubuh Polri. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terseret kasus penjualan barang bukti sabu hasil pengungkapan narkoba di wilayah Bukittinggi.

Kasus tersebut terungkap pada akhir 2022 setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan sejumlah anggota polisi dalam peredaran sabu ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 5 kilogram sabu diduga disisihkan dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Barang haram itu kemudian diganti dengan tawas sebelum diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan sekitar 1,7 kilogram sabu sempat beredar, sementara 3,3 kilogram lainnya berhasil diamankan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup pada Mei 2023. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

2. AKP Andri Gustami: Polisi Lampung Jadi Kurir Jaringan Fredy Pratama

Kasus lain yang menyita perhatian publik datang dari Lampung. Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, terbukti menjadi bagian jaringan bandar internasional Fredy Pratama.

Andri disebut berperan meloloskan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Bakauheni sebanyak delapan kali sepanjang 2023. Dari aktivitas itu, ia diduga mengawal sekitar 150 kilogram sabu dan menerima imbalan hingga Rp1,3 miliar.

Kasus tersebut terungkap dalam pengembangan jaringan Fredy Pratama yang menyeret puluhan tersangka di berbagai daerah.

Sorotan juga tertuju pada lonjakan harta kekayaan Andri yang meningkat drastis dalam laporan LHKPN. Pada 2017, kekayaannya tercatat minus Rp86 juta, namun pada 2022 melonjak menjadi Rp575 juta.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andri Gustami. Saat ini ia menjalani masa tahanan di Nusakambangan.

3. Kompol Satria Nanda: Libatkan Anak Buah Gelapkan Barang Bukti 50 Kg Sabu

Kasus besar lainnya terjadi di Polresta Barelang, Kepulauan Riau. Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, terbukti menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika.

Kasus itu terbongkar pada 2024 setelah seorang bandar narkoba berinisial AS mengaku memperoleh sabu dari oknum polisi.

Dari hasil penyelidikan Propam Polda Kepri, Kompol Satria diketahui melibatkan sembilan anggota polisi dalam penggelapan barang bukti narkotika.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita total 50 kilogram sabu, namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. Sisanya diduga diedarkan kembali.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sempat menjatuhkan hukuman mati terhadap Satria Nanda. Namun di tingkat kasasi, hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Selain Satria, sejumlah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang juga dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

4. AKBP Didik Putra Kuncoro: Eks Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Sabu

Pada awal 2026, kasus narkoba kembali menyeret perwira menengah Polri. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diperiksa setelah anak buahnya, AKP Malaungi, memberikan keterangan kepada penyidik.

Kasus bermula dari penangkapan Bripka F dan istrinya dalam perkara peredaran sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Penyidik kemudian menemukan 488 gram sabu di rumah dinas AKP Malaungi. Pengembangan kasus mengarah pada dugaan keterlibatan Didik Putra Kuncoro.

Di rumah seorang anggota polisi di Tangerang, penyidik juga menemukan koper yang diduga milik Didik berisi sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five hingga ketamin.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut dugaan keterlibatan Didik telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Dalam perkara ini, Didik terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

5. AKP Yohanes Bonar Adiguna: Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka Etomidate

Kasus terbaru menyeret AKP Yohanes Bonar Adiguna, perwira muda lulusan Akpol 2015 yang saat ini menjabat Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim ke Kutai Kartanegara dan Balikpapan.

Polisi kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang pria berinisial B pada 30 April 2026. Dari pemeriksaan, pria tersebut mengaku hanya menjalankan perintah YBA.

“Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” ujar Romylus dalam konferensi pers, Minggu (17/5/2026).

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan puluhan paket etomidate yang dikirim secara bertahap. YBA kemudian diamankan pada 1 Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan Propam Polda Kaltim.

Dalam pemeriksaan, YBA disebut mengakui memesan barang tersebut melalui jaringan di Jakarta dan Medan.

Kini, selain menjalani proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, YBA juga menghadapi proses etik profesi di internal Polri.

Rangkaian kasus tersebut kembali memunculkan sorotan publik terhadap pengawasan internal di tubuh kepolisian, khususnya pada satuan yang menangani pemberantasan narkotika. Di tengah masifnya perang melawan narkoba, keterlibatan aparat penegak hukum justru dinilai menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)