• Jumat, 15 Mei 2026

Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif

Jumat, 15 Mei 2026 - 18.27 WIB
48

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketegasan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam menginstruksikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku begal pasca gugurnya Arya Supena dinilai sejalan dengan perspektif hukum pidana modern dan hukum progresif. 

Kebijakan tersebut dipandang bukan sebagai tindakan di luar hukum, melainkan bagian dari diskresi kepolisian untuk menghadapi kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara menjelaskan, dalam paradigma hukum pidana modern, negara memiliki kewajiban utama menjaga keamanan publik atau public safety.

Karena itu, ketika pelaku kejahatan menggunakan kekerasan bersenjata, melawan petugas, dan membahayakan nyawa warga, aparat memiliki legitimasi hukum untuk melakukan tindakan represif yang bersifat terukur dan proporsional.

“Prinsip ini sejalan dengan konsep necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum. Artinya, tindakan tembak di tempat tidak boleh dipahami sebagai penghukuman tanpa proses pengadilan, melainkan langkah darurat untuk menghentikan ancaman nyata yang sedang berlangsung,” ujar Benny dalam tanggapannya Jumat (15/5/26).

Menurut Benny, pendekatan tersebut juga sejalan dengan konsep hukum progresif yang diperkenalkan Satjipto Rahardjo. Dalam pandangan hukum progresif, hukum tidak boleh hanya menjadi teks normatif yang pasif, tetapi harus hadir melindungi manusia dan rasa keadilan masyarakat.

“Dalam konteks maraknya begal bersenjata dan meningkatnya keberanian pelaku menyerang aparat, negara dituntut tidak kalah oleh teror kriminalitas,” katanya.

Ia menilai masyarakat pada dasarnya membutuhkan dua hal dari hukum, yakni kepastian perlindungan dan keberanian negara menindak pelaku kejahatan serius. Karena itu, kebijakan tindakan tegas terhadap pelaku begal dapat dimaknai sebagai bentuk keberpihakan negara kepada korban dan masyarakat luas yang selama ini hidup dalam ketakutan akibat kejahatan jalanan.

Meski demikian, Benny menegaskan bahwa dalam negara hukum, ketegasan aparat tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas. Tindakan tegas wajib berbasis ancaman nyata, dilakukan secara terukur, menjadi pilihan terakhir dalam penggunaan kekuatan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.

“Di sinilah letak keseimbangan hukum pidana modern, yakni melindungi hak asasi manusia tanpa melemahkan kemampuan negara memberantas kejahatan berbahaya,” tegasnya.

Peristiwa gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena, lanjut Benny, menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan kini semakin agresif dan terorganisir. Karena itu, dukungan terhadap langkah Kapolda Lampung harus dimaknai sebagai dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. (*)