Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Ana Sofa Yuking saat menjelaskan kasus yang menjerat kliennya Arinal Djunaidi melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (13/05/2026). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Penasehat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menilai kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang menyeret sejumlah pihak di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai perkara yang janggal dan dipaksakan.
Pernyataan tersebut dikutip kupastuntas.co dari penjelasan Ana Sofa Yuking yang disampaikan melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (13/05/2026).
Menurut Ana, sejak proses penyelidikan hingga memasuki persidangan yang telah berjalan beberapa kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum mampu menunjukkan secara jelas adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kasus ini menurut saya amat sangat janggal. Dari awal pemeriksaan sampai sekarang sudah masuk persidangan dan memeriksa banyak saksi, pihak JPU sampai hari ini sama sekali tidak memunculkan kerugian negara itu berapa,” kata Ana dalam keterangannya.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, unsur kerugian negara merupakan syarat utama dalam perkara tindak pidana korupsi dan harus dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau BPK sampai hari ini tidak mengeluarkan penghitungan kerugian negara, lalu kerugian negara yang mana? Dugaan korupsi tidak bisa dipaksakan tanpa dasar kerugian negara yang jelas,” ujarnya.
Ana juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menurutnya mempertegas bahwa kerugian negara harus berupa actual loss atau kerugian nyata, bukan sekadar potensi kerugian.
“Tidak bisa hanya berdasarkan potential loss. Harus ada actual loss yang dihitung resmi oleh BPK,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dana PI 10 persen yang dipersoalkan sebenarnya telah dikelola berdasarkan mekanisme perusahaan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurutnya, seluruh keputusan terkait pengelolaan dana, termasuk pembayaran gaji, bonus, dan tantiem direksi maupun komisaris dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, bukan keputusan sepihak direksi.
“Kalau dianggap gajinya kebesaran atau bonusnya besar, yang menetapkan itu RUPS. Direksi dan komisaris hanya menjalankan keputusan pemegang saham,” katanya.
Ana juga membantah adanya uang negara yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang di publik terkait dana PI 10 persen senilai 17 juta dolar AS.
Ia menyebut nilai dana tersebut setelah dikonversi sekitar Rp248 miliar dan sebagian besar telah masuk ke kas perusahaan daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari Rp248 miliar itu, Rp195 miliar sudah ditransfer ke LJU sebagai dividen, kemudian sekitar Rp18 miliar ke PDAM. Sebagian lagi masuk ke PAD Lampung sekitar Rp140 miliar lebih dan itu dijelaskan di persidangan,” jelasnya.
Selain itu, kata Ana, sisa dana lainnya masih berada di rekening perusahaan dan bahkan telah diblokir oleh jaksa.
“Uangnya ada semua. Yang hilang yang mana? Kalau bicara kerugian negara harus jelas kurangnya uang itu berapa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan di mana,” katanya.
Ana menilai perkara tersebut justru merugikan daerah karena operasional perusahaan terhambat akibat pemblokiran dana dan proses hukum yang berjalan.
“Harusnya daerah masih punya potensi PAD lagi dari dana PI 10 persen itu. Tapi sekarang perusahaan tidak bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat dan media melihat perkara tersebut secara objektif dan utuh agar tidak terjadi penggiringan opini.
“Jangan sampai fakta-fakta dikaburkan hanya supaya kasus ini terlihat besar dan ramai,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026 -
Drawing Liga 4 Nasional, TS Saiburai Dapat Lawan Berat
Rabu, 13 Mei 2026








