KPK Larang Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Kejati Justru Kebagian Rp 60 Miliar dari Pemkot Bandar Lampung
Pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan.
Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas.
Apalagi, kepala daerah saat ini justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung justru mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. Proyek strategis ini dilaksanakan secara bertahap mulai 2025 hingga 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, mengatakan tahap pertama pembangunan menggunakan dana sekitar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD 2025. Lalu dilanjutkan ke tahap kedua pada 2026.
Tahap awal difokuskan pada pekerjaan struktur bangunan. Sementara pada tahap kedua di tahun 2026, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan Rp45 miliar untuk menyelesaikan seluruh pembangunan gedung hingga rampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








