• Jumat, 15 Mei 2026

Arinal Djunaidi Ceritakan Perjalanan Lampung Dapat Dana PI

Rabu, 13 Mei 2026 - 14.00 WIB
96

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi saat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mengungkap sejumlah fakta baru dari keterangan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, Arinal mengaku sudah mengetahui potensi dana PI untuk Lampung bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. Informasi itu, menurut dia, diperoleh dari SKK Migas dan Pertamina terkait rencana pengeboran minyak di wilayah Lampung Timur.

Mendapat informasi tersebut, Arinal mengaku langsung meminta sejumlah dinas terkait melakukan pengecekan lapangan.

"Saya dapat informasi itu dari SKK Migas dan Pertamina. Saya minta dinas perikanan, pertambangan, dan BPN melihat ke sana,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim.

Pengakuan itu menjadi sorotan karena jaksa sebelumnya menanyakan dasar Arinal mengetahui peluang PI, padahal saat itu ia belum menjabat gubernur definitif.

Fakta lain yang terungkap, Jaksa menyebut Arinal pernah bertemu di Cafe Wood Stair, Bandar Lampung dengan Prihantono dan Jefri Ardi termasuk Gubernur Gorontalo saat itu sebelum ia di lantik. Namun ia membantah memanggil keduanya untuk menunda proses atau membahas soal dana PI.

"Kalau memanggil tidak pernah, kalau pertemuan pernah, saya cuma datang untuk menyambut lalu pergi, setelah itu saya tidak tau soal pembahasan,” katanya.

Jaksa juga mengulik penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pihak yang kemudian mengelola PI melalui pembentukan PT LEB. Padahal, kondisi keuangan LJU saat itu disebut sedang tidak sehat.

Arinal tak membantah hal tersebut. Ia mengakui LJU memang sedang bermasalah secara finansial, namun tetap dianggap layak karena masih memiliki dividen.

"Waktu itu keuangan LJU tidak sehat, tapi masih ada dividen,” ucapnya.

Menurut Arinal, alasan memilih LJU karena BUMD itu dinilai lebih memungkinkan membentuk anak usaha di sektor perminyakan dibanding perusahaan daerah lainnya.

Ia juga mengungkap pembentukan BUMD baru saat itu tidak memungkinkan karena prosesnya harus melalui Peraturan Daerah (Perda), sementara waktu dari SKK Migas dan Pertamina dinilai sangat terbatas.

"Kita sudah lakukan bentuk PT LEB. BUMD harus perda, waktunya pendek,” jelasnya.

Tak hanya itu, Arinal juga membenarkan adanya penyertaan modal sebesar Rp10 miliar ke PT LEB yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung. Namun ia mengaku lupa detail proses penganggarannya.

Dalam sidang tersebut, jaksa turut menyoroti dana PI sebesar Rp195 miliar yang masuk pada akhir masa jabatan Arinal. Namun mantan gubernur itu mengaku tidak pernah memberi arahan khusus terkait penggunaan dana jumbo tersebut.

"Saya tahunya uang itu ada di LJU. PT LEB hanya tata kelola,” ujarnya.

Keterangan Arinal ini menambah rangkaian fakta penting dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang menyeret sejumlah pihak dan menjadi perhatian publik Lampung. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)