Anggaran TPA Bakung Tahun 2025 hanya Terserap Rp 741 juta, Tahun 2026 Dialokasikan Rp 6 Miliar
Anggaran TPA Bakung Tahun 2025 hanya Terserap Rp 741 juta, Tahun 2026 Dialokasikan Rp 6 Miliar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung yang dikelola Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 28 Desember 2024 lalu. Penyegelan dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Tidak berselang lama, pada 30 Desember 2024, KLH kembali mengizinkan TPA Bakung dibuka kembali usai Pemkot Bandar Lampung berkomitmen melakukan pembenahan.
Pasca penyegelan ini, Pemkot Bandar Lampung menetapkan status darurat sampah dan mengalokasikan anggaran besar secara mendadak di awal 2025.
Penelusuran kupastuntas.co, Pemkot Bandar Lampung menetapkan Status Tanggap Darurat Penataan Pengelolaan Sampah dan TPA Bakung melalui SK Wali Kota No. 268/III.10/HK/2025 tanggal 7 Januari 2025, dan mengalokasikan dana BTT (Bantuan Tidak Terduga) sebesar Rp 7.300.000.000.
Rinciannya, untuk pembuatan Box Culvert senilai Rp 150.000.000, U-Ditch Rp 200.000.000, dan Kolam Leachate (air lindi) Rp 1.000.000.000. Selanjutnya, komponen lainnya Rp5.950.000.000.
Namun, laporan BPK tahun 2025 mengungkap bahwa serapan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkot Bandar Lampung untuk penanganan sampah hanya mencapai Rp741 juta dari total Rp4,5 miliar.
Hasil pemeriksaan fisik BPK yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 atas penataan tumpukan sampah di TPA Bakung menunjukkan bahwa tumpukan sampah sudah kembali tidak teratur dan pembuangan sampah tetap menggunakan metode open dumping.
Selanjutnya, pada tahun 2026 Pemkot Bandar Lampung telah mengajukan anggaran senilai Rp 6 miliar dalam APBD 2026 untuk melanjutkan proyek controlled landfill di TPA Bakung.
Anggaran ini difokuskan untuk melanjutkan pemasangan geomembran, pengurukan, dan pemasangan plastik pelapis, setelah pembangunan yang dimulai sejak awal 2025.
Fokus utama anggaran tahun 2026 adalah mengubah sistem open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill menggunakan teknologi geomembran.
Sebelumnya diberitakan, saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung secara bertahap.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto mengatakan, saat ini TPA Bakung menerima volume sampah harian mencapai 750 hingga 800 ton per hari.
Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung kini tengah melakukan transisi sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping atau pembuangan terbuka menuju controlled landfill atau lahan urug terkendali.
"Sekarang kita sedang proses perubahan sistem pengelolaan dari open dumping menjadi controlled landfill,” kata Budi, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses tersebut pihaknya mulai menerapkan penimbunan sampah menggunakan tanah pada beberapa titik area TPA.
"Beberapa metode penimbunan sampah dengan tanah sudah mulai dilakukan sebagai bagian dari controlled landfill,” ujarnya.
Budi menambahkan, pada tahun 2026 Pemkot Bandar Lampung juga akan fokus melengkapi sarana dan prasarana pendukung agar target pengelolaan controlled landfill dapat berjalan maksimal hingga 100 persen.
Salah satu pengadaan utama yang diprioritaskan adalah biomembran yang dinilai sangat penting dalam sistem pengelolaan lahan urug terkendali.
"Untuk 2026 fokus pengadaan biomembran karena itu sangat krusial dalam proses controlled landfill, yang saat ini sudah lebih 40 persen,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








