• Senin, 11 Mei 2026

Ombudsman Temukan Antrean Kursi Roda hingga Minim Petugas dalam Layanan Haji Lampung

Senin, 11 Mei 2026 - 13.33 WIB
10

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat mengecek jemaah haji di pesawat. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti belum optimalnya penerapan konsep “Haji Ramah Lansia” dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 di Provinsi Lampung.

Sejumlah persoalan ditemukan mulai dari terbatasnya kursi roda, belum adanya prioritas boarding bagi jamaah lansia dan disabilitas, hingga minimnya jumlah petugas pelayanan di asrama haji.

Pengawasan dilakukan Ombudsman Lampung di Asrama Haji Provinsi Lampung pada 6 Mei 2026 dan di Bandara Internasional Radin Inten II pada 8 Mei 2026 sebagai bagian dari pengawasan nasional penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan secara umum penyelenggaraan haji di Lampung berjalan cukup baik. Namun pihaknya menemukan sejumlah catatan yang perlu segera diperbaiki agar pelayanan jamaah semakin optimal, khususnya bagi jamaah lanjut usia dan disabilitas.

“Tema haji ramah lansia harus benar-benar diwujudkan dalam praktik pelayanan di lapangan. Jamaah lansia dan disabilitas seharusnya mendapatkan prioritas pelayanan agar tidak mengalami antrean panjang maupun kelelahan sebelum penerbangan,” kata Nur Rakhman Yusuf, Senin (11/5/2026).

Dalam pengawasan di Bandara Radin Inten II, Ombudsman menemukan jumlah kursi roda masih terbatas sehingga memicu antrean cukup panjang bagi jamaah yang membutuhkan bantuan mobilitas menuju pesawat.

Selain itu, Ombudsman juga mencatat belum adanya fasilitas Ambulift, yakni alat bantu yang memungkinkan pengguna kursi roda masuk ke pesawat tanpa menaiki tangga konvensional.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti belum adanya skema prioritas naik pesawat lebih dahulu bagi jamaah lansia dan disabilitas sesuai konsep pelayanan ramah lansia yang digaungkan pemerintah pusat.

Sementara itu, di Asrama Haji Provinsi Lampung, Ombudsman mengapresiasi sejumlah peningkatan fasilitas seperti hadirnya gedung baru Grand Multazam dan penerapan layanan One Stop Service (OSS).

Melalui layanan tersebut, jamaah memperoleh pelayanan terintegrasi mulai dari pengumpulan koper, pembagian dokumen perjalanan, kartu Nusuk, living cost, hingga pemeriksaan kesehatan akhir.

Tahun ini, jumlah jamaah haji asal Lampung tercatat sebanyak 5.869 jamaah yang terbagi dalam 13 kloter penuh dan satu kloter gabungan.

Meski demikian, Ombudsman menilai jumlah petugas pelayanan masih belum sebanding dengan banyaknya jamaah yang dilayani.

“Petugas yang ada saat ini bekerja sangat maksimal, namun secara kuantitas memang masih terbatas. Bahkan sebagian besar harus menetap di asrama haji hingga seluruh kloter selesai diberangkatkan,” ujarnya.

Ombudsman juga menemukan sebagian petugas belum memiliki pelatihan maupun sertifikasi kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing. Sistem koordinasi pelayanan juga dinilai masih dilakukan secara situasional melalui rapat internal antarpetugas.

Catatan lain yang menjadi perhatian yakni belum tersedianya kanal resmi layanan pengaduan jamaah selama berada di asrama haji. Selama ini, keluhan jamaah masih disampaikan langsung kepada petugas tanpa sistem pengelolaan pengaduan yang terstruktur.

“Kami melihat penanganan keluhan jamaah selama ini masih bersifat langsung dan situasional. Ke depan perlu dibangun sistem layanan pengaduan yang lebih terstruktur,” lanjutnya.

Selain itu, Ombudsman Lampung juga mencatat belum hadirnya petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang keimigrasian di area bandara untuk memastikan validitas dokumen jamaah serta sterilisasi kendaraan pengangkut jamaah sebelum keberangkatan.

Nur Rakhman menegaskan, Ombudsman hadir bukan semata mencari kekurangan, melainkan memastikan setiap potensi persoalan pelayanan dapat diperbaiki bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji bagi masyarakat Lampung. (*)