Benny Karya: Penembakan Brigadir Arya Bukan Lagi Curanmor Biasa, Tapi Serangan terhadap Negara
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tewasnya anggota Polda Lampung, Brigadir Arya Supena, usai ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan pengamat hukum.
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara, menilai kasus tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai tindak pidana curanmor biasa, melainkan sudah masuk kategori kejahatan bersenjata yang mengancam aparat negara dan keamanan publik.
“Dalam perspektif hukum pidana modern, ini tidak bisa lagi dipandang sebagai curanmor biasa. Ketika pelaku menyerang aparat negara yang sedang bertugas, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga simbol kewibawaan negara,” ujar Benny, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, dalam konsep KUHP Nasional, orientasi pemidanaan saat ini bukan sekadar penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mencakup perlindungan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemulihan ketertiban umum.
BACA JUGA: Polda Lampung Usulkan Brigadir Arya Naik Pangkat Luar Biasa
Benny menjelaskan, para pelaku dapat dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari pembunuhan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara, perlawanan dengan kekerasan terhadap pejabat yang sah, kepemilikan senjata api ilegal, hingga dugaan permufakatan jahat apabila aksi dilakukan secara terorganisir.
“Negara memiliki legitimasi untuk bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan bersenjata yang membahayakan masyarakat maupun aparat. Tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga menyoroti perkembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang kini dinilai semakin terorganisir dan disertai tingkat kekerasan tinggi.
Menurutnya, sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan adanya jaringan kriminal, penggunaan senjata api rakitan, hingga aksi kekerasan mematikan saat pelaku menjalankan aksinya.
Karena itu, penanganan kasus semacam ini dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pola penegakan hukum konvensional, tetapi perlu didukung pendekatan modern berbasis intelijen, pelacakan digital, dan pemetaan jaringan kriminal.
BACA JUGA: Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
“Penembakan terhadap anggota polisi menunjukkan meningkatnya keberanian pelaku kriminal menyerang aparat. Ini menjadi indikator bahwa sebagian pelaku sudah tidak lagi takut terhadap hukum,” tegasnya.
Benny mengingatkan, jika negara tidak merespons secara tegas dan terukur, maka efek jera terhadap pelaku kejahatan jalanan dapat semakin menurun.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari perlindungan kepentingan hukum negara.
BACA JUGA: Polisi Tewas Ditembak Pencuri Motor di Labuhan Ratu Bandar Lampung
“Serangan terhadap polisi saat menjalankan tugas pada hakikatnya adalah serangan terhadap kewibawaan negara. Karena itu penegakan hukumnya harus profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan due process of law,” tandasnya.
Sebelumnya, Brigadir Arya Supena meninggal dunia setelah ditembak pelaku curanmor saat memergoki aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu pagi. Polisi saat ini masih memburu para pelaku. (*)
Berita Lainnya
-
CCTV Rekam Detik-detik Brigadir Arya Berkelahi dengan Pelaku Curanmor Sebelum Tewas Ditembak
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kehadiran Taksi Listrik Picu Persaingan Sehat, Operator Transportasi Berlomba Beri Layanan Terbaik
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Polda Lampung Usulkan Brigadir Arya Naik Pangkat Luar Biasa
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Polisi Gugur Ditembak Pencuri Motor, Budiman: Senpi Ilegal Ancaman Serius dan Harus Ditindak
Sabtu, 09 Mei 2026








