• Sabtu, 09 Mei 2026

Ayah Tiri di Bandar Lampung Diringkus Usai Cabuli Anaknya Berumur 10 Tahun

Sabtu, 09 Mei 2026 - 08.44 WIB
29

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di Polresta setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban.

Pelaku berinisial YD (44), warga Kecamatan Kemiling, ditangkap petugas lantaran diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri, seorang bocah perempuan sebut saja Melati yang masih berusia 10 tahun.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/468/III/2026 yang diterima pada 26 Maret 2026.

"Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi-saksi dan hasil visum, petugas Unit PPA berhasil mengamankan tersangka YD tanpa perlawanan," ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangan konferensi persnya Jumat (8/5/26).

Kombes Alfret membeberkan fakta memilukan bahwa tersangka merupakan ayah tiri korban. Tersangka diketahui baru menikahi ibu kandung korban sekitar enam bulan yang lalu. Aksi bejat tersebut diduga mulai terjadi sejak Desember 2025, tak lama setelah tersangka tinggal satu atap dengan korban.

"Tersangka ini adalah ayah tiri korban yang baru menikah dengan ibu korban sekitar enam bulan lalu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan situasi saat ibu korban tidak berada di rumah," jelasnya.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk korban melalui janji akan membelikan mainan masak-masakan. Selain itu, tersangka juga melontarkan ancaman kekerasan dengan mengatakan akan memukul korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan perbuatan keji tersebut murni didasari oleh nafsu. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya beberapa setel pakaian seragam sekolah milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka YD telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)