Sejak Kasus PT LEB Meledak, Pemprov Lampung Kehilangan Potensi Pendapatan Rp54 Miliar per Tahun
Ilustrasi AI Oleh Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik dugaan korupsi dana
Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tak hanya
menyeret sejumlah petinggi BUMD dan pejabat daerah ke ranah hukum, tetapi juga
berdampak langsung terhadap keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Sejak perkara tersebut mencuat dan berujung proses hukum, Pemprov Lampung tidak lagi menerima deviden dari dana PI PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) selama dua tahun terakhir.
Akibatnya, Lampung kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp54 miliar per tahun yang sebelumnya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor migas.
Seorang Kepala Bidang di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mengungkapkan, terakhir kali Pemprov Lampung menerima deviden dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) melalui induk usahanya PT Lampung Jasa Utama (LJU) terjadi pada tahun 2023.
Saat itu, deviden yang diterima Pemprov Lampung mencapai sekitar Rp140,9 miliar dari total pembagian deviden sebesar Rp271 miliar.
“Deviden tersebut berasal dari dana Participating Interest (PI) 10 persen PT PHE OSES untuk pembagian keuntungan beberapa tahun,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, deviden yang diterima pada 2023 tersebut merupakan akumulasi pembagian keuntungan PI sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022 hingga 2023.
“Kalau dirata-rata, sekitar Rp54 miliar per tahun potensi pendapatan yang diterima daerah dari dana PI tersebut,” jelasnya.
Namun setelah kasus dugaan korupsi PI PT LEB mencuat dan proses hukum berjalan, pendapatan tersebut praktis berhenti.
“Pada tahun 2024 dan 2025 deviden dari dana PI itu tidak diterima lagi oleh Pemprov Lampung. Padahal proyeksi pendapatannya sudah dimasukkan dalam APBD, tetapi sampai tutup tahun tidak terealisasi,” katanya.
Akibat tidak terealisasinya pendapatan tersebut, Pemprov Lampung disebut mengalami tekanan terhadap struktur APBD karena target pendapatan tidak tercapai sementara belanja daerah tetap berjalan.
“Dampaknya tentu terhadap defisit anggaran. Karena saat proyeksi pendapatan dimasukkan ke APBD, maka belanja daerah juga disusun berdasarkan asumsi pendapatan itu akan masuk,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam APBD Tahun Anggaran 2026, Pemprov Lampung akhirnya tidak lagi memasukkan proyeksi pendapatan dari dana PI 10 persen PT PHE OSES karena dua tahun berturut-turut tidak pernah terealisasi.
“Untuk APBD 2026 sudah tidak dimasukkan lagi karena dua tahun sebelumnya tidak pernah terealisasi,” tambahnya.
Menurutnya, dana PI 10 persen sendiri sangat bergantung pada keuntungan operasional perusahaan migas.
“Kalau operasionalnya untung, maka PI dibagikan. Kalau tidak ada keuntungan, maka deviden juga tidak diberikan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana PI PT LEB sendiri kini menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung.
Nilai dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp271,5 miliar yang berasal dari Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Dana tersebut diterima PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), pada tahun 2022.
Namun bukannya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang stabil, pengelolaan dana PI justru berujung perkara hukum.
Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Tiga petinggi PT LEB telah menjadi terdakwa, yakni:
Heri Wardoyo,
M. Hermawan Eriadi,
dan Budi Kurniawan.
Perkara juga berkembang hingga menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka.
Kejati Lampung menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan, fakta persidangan, serta dokumen dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Dana Rp271 Miliar Disebut “Parkir” Hampir Dua Tahun
Salah satu hal yang menjadi sorotan publik dalam kasus ini adalah keberadaan dana PI sekitar Rp271,5 miliar yang disebut telah diterima sejak 2022, namun manfaatnya tidak langsung dirasakan daerah.
Bahkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin sebelumnya mengaku baru mengetahui keberadaan dana tersebut setelah menerima surat dari mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay pada Juni 2024.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana strategis daerah tersebut.
Publik juga mempertanyakan mengapa selama hampir dua tahun:
dana PI tidak menjadi perhatian serius,
tidak ada audit terbuka,
tidak muncul pansus DPRD,
serta minim pengawasan terhadap pengelolaan dana ratusan miliar tersebut.
Perkara ini juga memunculkan polemik terkait perhitungan kerugian negara.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp268,7 miliar atau hampir setara total dana PI yang diterima.
Padahal dalam proses penyidikan:
sekitar Rp140,8 miliar disebut sudah masuk ke kas daerah,
sekitar Rp100 miliar telah diamankan atau dititipkan ke Kejati Lampung,
serta aset milik Arinal Djunaidi senilai sekitar Rp38,5 miliar turut disita.
Jika dihitung secara kasar, nilai uang yang telah masuk kas daerah, diamankan penyidik, dan aset yang disita bahkan mendekati total dana PI sebesar Rp271,5 miliar.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan akademisi dan pengamat hukum mengenai konstruksi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Akibat polemik dan proses hukum yang terus berjalan, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) praktis lumpuh dan tidak lagi menjadi mesin pendapatan daerah seperti yang sebelumnya diharapkan.
BUMD yang awalnya diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi daerah melalui sektor energi justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi dan persoalan tata kelola.
Dampaknya, Lampung kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp54 miliar per tahun dari dana PI yang sebelumnya diharapkan menjadi sumber PAD jangka panjang. (*)
Berita Lainnya
-
Thomas: Kita Masih Butuh Guru Non-ASN, Belum Ada Rencana Pemberhentian
Jumat, 08 Mei 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan Rp261 Juta untuk Warga Sakit dan Keluarga Berduka
Jumat, 08 Mei 2026 -
Gibran Tinjau Kelas Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Pemprov Minta Ujian Bahasa Jepang Digelar di Lampung
Jumat, 08 Mei 2026 -
Ombudsman Lampung Soroti Praktik Titip Siswa: Biasanya yang Nitip Punya Jabatan
Jumat, 08 Mei 2026








