Ombudsman Lampung Soroti Praktik Titip Siswa: Biasanya yang Nitip Punya Jabatan
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengapresiasi komitmen Pemprov Lampung dalam menutup celah praktik titip siswa pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Hal tersebut disampaikan usai deklarasi dan penandatanganan pakta integritas SPMB 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan mengusung tagline "No Titip, No Jastip".
Nur Rakhman Yusuf menegaskan, komitmen bersama sangat penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas intervensi, terutama dari oknum pejabat publik yang mencoba menitipkan siswa.
"Kita ingin memastikan lagi, kita mengapresiasi komitmen bersama terkait penitip-penitip siswa ini. Semua instansi atau pejabat publik juga harus punya komitmen, karena biasanya yang titip itu punya jabatan atau kekuasaan," kata Nur Rakhman Yusuf, Jum'at (8/5/2026).
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan tidak bisa dibiarkan berjuang sendiri dalam menghadapi tekanan maupun praktik titip siswa saat proses penerimaan berlangsung.
"Kita nggak bisa juga melepaskan Dinas Pendidikan untuk berjuang sendiri. Ini harus jadi komitmen bersama," ujarnya.
Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru.
"Kalau memang dirasa masih ada janggal, silakan lapor ke Ombudsman," tambahnya.
Meski demikian, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan tidak seluruh laporan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti sebagai pelanggaran, sebab masih banyak aduan yang muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru dalam sistem penerimaan tahun ini.
Menurutnya, sosialisasi aturan SPMB masih perlu diperkuat agar masyarakat memahami mekanisme seleksi yang berlaku.
"Ada regulasi-regulasi baru yang perlu sosialisasi. Ini yang harus didorong supaya masyarakat paham bagaimana proses penerimaan siswa baru tahun ini," jelasnya.
Ia mencontohkan, laporan yang paling sering diterima Ombudsman berkaitan dengan jalur domisili maupun prestasi. Banyak orang tua yang merasa anaknya lebih berprestasi dibanding siswa lain yang diterima.
"Sering kali masyarakat menafsirkan sendiri. Misalnya terkait domisili atau prestasi. Ada yang merasa nilainya lebih bagus dari temannya, kenapa temannya diterima sedangkan dia tidak," katanya.
Karena itu, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat
berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas praktik titip siswa sesuai
komitmen yang telah disepakati bersama dalam pakta integritas. (*)
Berita Lainnya
-
Thomas: Kita Masih Butuh Guru Non-ASN, Belum Ada Rencana Pemberhentian
Jumat, 08 Mei 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan Rp261 Juta untuk Warga Sakit dan Keluarga Berduka
Jumat, 08 Mei 2026 -
Gibran Tinjau Kelas Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Pemprov Minta Ujian Bahasa Jepang Digelar di Lampung
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sejak Kasus PT LEB Meledak, Pemprov Lampung Kehilangan Potensi Pendapatan Rp54 Miliar per Tahun
Jumat, 08 Mei 2026








