Dugaan Korupsi JIT Metro Menguak, Jaksa Periksa 34 Saksi dan Sita 99 Dokumen
Tampak petugas Kejari Metro saat menggeledah kantor kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro beberapa waktu yang lalu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Aroma dugaan korupsi dalam proyek
pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023
di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro mulai
terkuak.
Kejaksaan Negeri Metro kini bergerak lebih jauh dengan menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam proyek yang semestinya menjadi urat nadi penopang produktivitas petani tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini mengungkapkan bahwa proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi JIT saat ini telah memasuki tahap pendalaman serius.
“Kerugian dalam perkara tindak pidana khusus yaitu rehabilitasi JIT tahun anggaran 2023, saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Jadi teman-teman perlu mengetahui bahwa posisi perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” kata Neneng saat memberikan keterangan dalam konferensi Pers di aula kejaksaan setempat, Kamis (7/5/2026) kemarin.
Menurutnya, dasar peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026. Ia menyampaikan, penyidik saat ini masih fokus membuat terang tindak pidana dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek irigasi tersebut.
“Berikutnya kita akan menentukan dulu siapa, membuat terang tindak pidananya dan menemukan pelakunya. Ini yang sedang tim penyidik lakukan, termasuk dalam hal alat-alat bukti untuk menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Meski belum bersedia membeberkan nilai kerugian negara, Kajari mengakui bahwa penyidik sebenarnya telah memiliki estimasi awal. Namun besaran resmi kerugian negara masih menunggu audit lembaga auditor negara yang berwenang.
“Kami punya taksiran, tapi ini masih perhitungan dari penyelidik ketika menaikkan perkara ini yang tentunya belum bisa saya sampaikan sekarang. Karena besaran kerugian keuangan negara seharusnya dilakukan oleh auditor negara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara ini tidak lagi sekadar dugaan administratif biasa. Terlebih, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersier merupakan program vital yang langsung berkaitan dengan produktivitas pertanian masyarakat.
Publik kini mulai mempertanyakan, apakah proyek yang dibiayai uang negara tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi atau justru menyisakan kerusakan yang berdampak terhadap distribusi air pertanian dan hasil panen petani.
Dalam proses penyidikan yang terus berkembang, Kejari Metro telah memeriksa sedikitnya 34 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dinas terkait, kelompok tani penerima manfaat, petugas lapangan hingga aparatur wilayah seperti lurah dan jajarannya.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 34 saksi, terdiri dari dinas terkait, dari kelompok tani sebagai penerima manfaat, dari petugas lapangan, lalu dari wilayah yaitu lurah dan jajarannya,” jelas Neneng.
Langkah agresif Kejari Metro semakin terlihat ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Senin (4/5/2026). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Empat lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Balai Penyuluhan Pertanian Metro Selatan, dan Balai Penyuluhan Pertanian Metro Utara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dua unit barang elektronik serta 99 dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan proyek rehabilitasi JIT Tahun 2023.
Besarnya jumlah dokumen yang diamankan memperlihatkan bahwa penyidik tengah membedah secara detail alur administrasi, pelaksanaan proyek, hingga kemungkinan adanya rekayasa dalam proses pekerjaan.
Ketika ditanya wartawan apakah terdapat indikasi praktik mark up anggaran, proyek fiktif atau pengondisian pemenang pekerjaan yang mengarah pada korupsi terstruktur di lingkungan Pemkot Metro, Kajari tidak menampik adanya indikasi penyelewengan.
“Secara sederhana saya sampaikan bahwa kami tim penyidik tentunya dengan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, jelas ditemukan adanya penyelewengan dari pembangunan dalam kegiatan JIT,” ungkapnya.
Namun demikian, Neneng menegaskan bahwa pihaknya belum dapat membuka secara rinci bentuk penyelewengan tersebut karena penyidik masih mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Apakah hal tersebut bentuknya merupakan pengondisian, saya rasa belum saat ini bisa saya sampaikan. Karena ini merupakan bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang tentunya kami harus bicara mengenai dua alat bukti yang sah,” bebernya.
Meski masih berhati-hati, Kajari memastikan bahwa penyimpangan yang ditemukan telah memenuhi unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan itu sontak memunculkan spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya permainan sistematis dalam proyek irigasi tersebut. Sebab, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersier sejatinya menyentuh langsung kebutuhan dasar petani di lapangan. Jika pekerjaan dilakukan asal-asalan atau sarat manipulasi anggaran, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memukul produktivitas pertanian masyarakat.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret sorotan terhadap lemahnya pengawasan internal Pemerintah Kota Metro. Publik mempertanyakan bagaimana proyek yang menggunakan uang negara dapat diduga bermasalah hingga akhirnya masuk tahap penyidikan kejaksaan.
Menjawab hal tersebut, Kajari Metro menjelaskan bahwa
Kejaksaan selama ini telah menjalin koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat sebagai auditor daerah. Namun Neneng
meluruskan bahwa dalam perkara korupsi, istilah kelalaian tidak bisa digunakan
secara sembarangan.
“Kalau perkara tindak pidana korupsi bahasanya tidak ada kelalaian. Kalau menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya itu tentunya dengan sadar, bukan dengan lalai,” tandasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara JIT ini tidak dilakukan oleh auditor daerah, melainkan akan melibatkan auditor negara yang berwenang. Kini perhatian publik Metro tertuju pada langkah lanjutan penyidik Kejari Metro. Siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, berapa besar kerugian negara yang sebenarnya terjadi, serta apakah ada aktor utama di balik dugaan penyimpangan proyek irigasi tersebut menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.
Yang jelas, kasus dugaan korupsi rehabilitasi JIT Tahun 2023 ini mulai membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola proyek pertanian di Kota Metro. Proyek yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan petani kini justru berada di bawah bayang-bayang praktik korupsi. (*)
Berita Lainnya
-
Sawah Diserang Tikus, BPP Metro Barat Sebut Faktor Lingkungan Jadi Penyebab Utama
Jumat, 08 Mei 2026 -
Diserang Tikus, Puluhan Hektare Sawah di Metro Barat Terancam Gagal Panen
Jumat, 08 Mei 2026 -
KLH Sanksi Pemkot Metro, Aktivitas Open Dumping TPAS Karangrejo Dipaksa Berhenti
Jumat, 08 Mei 2026 -
Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Metro Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Kamis, 07 Mei 2026








