• Kamis, 07 Mei 2026

Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, 07 Mei 2026 - 10.15 WIB
33

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Fabian Yafi Adinata. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satu tahun berlalu sejak pembunuhan kakak beradik, Arjuna Tauladan (8) dan Kholifah Khoirunisa (4), di Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, namun hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus tragis yang terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB itu masih berada pada tahap prapenuntutan atau P19. Polisi diketahui telah mengamankan tersangka berinisial ES (19) di kediamannya pada Jumat, 12 September 2025. Namun, akibat lamanya proses penyidikan, tersangka kini sudah dibantarkan atau tidak lagi menjalani penahanan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pesisir Barat, Yogi, membenarkan hingga kini berkas perkara belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Belum ada pelimpahan ke JPU. Informasi terakhir, perkara ditarik ke Polda Lampung. Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa atau P19. Koordinasi antara JPU dan penyidik terus dilakukan untuk pemenuhan alat bukti,” kata Yogi, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, jaksa masih melakukan penguatan pada tahap prapenuntutan agar perkara tersebut benar-benar kuat saat disidangkan dan tidak berujung pada bebasnya tersangka.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Fabian Yafi Adinata, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan mengamankan 13 barang bukti dari lokasi kejadian serta area kebun tempat korban ditemukan.

“Dari hasil otopsi, kami menyimpulkan pelaku diduga seorang laki-laki dengan indikasi perilaku sadis dan kelainan seksual. Kesimpulan itu diperkuat dengan pemeriksaan saksi, psikologi forensik, dan digital forensik,” jelas Fabian.

Polisi juga melibatkan ahli digital forensik untuk memeriksa tiga unit telepon genggam milik saksi potensial. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan file yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pembunuhan.

“Pada waktu krusial yang bertepatan dengan kematian korban, lokasi ponsel tersangka terdeteksi berada di sekitar tempat kejadian perkara,” tambahnya.

Fabian menegaskan, penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, tetapi juga memadukan hasil pemeriksaan ahli psikologi, kedokteran forensik, dan digital forensik untuk memperkuat berkas perkara.

Hasil otopsi juga mengungkap kedua korban meninggal akibat pendarahan masif dan diduga mengalami persetubuhan sebelum meninggal dunia.

Kronologi Kasus:

14 Mei 2025

Arjuna Tauladan (8) dan Kholifah Khoirunisa (4) pamit dari rumah pada siang hari untuk mencari durian di area perkebunan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah mereka di Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

14 Mei 2025 sore

Kedua korban tidak kunjung pulang dan akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi berpelukan di area kebun. Hasil otopsi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Proses penyelidikan

Penyidikan sempat mengalami kendala karena kondisi tempat kejadian perkara (TKP) rusak saat proses pencarian warga. Polisi kemudian memeriksa sekitar 20 saksi dan melakukan analisis digital forensik.

10 September 2025

Polisi menggelar perkara untuk menentukan arah penyidikan.

11 September 2025

ES ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti baru berupa sepasang anting milik korban di gubuk milik pelaku yang berjarak sekitar 62 meter dari lokasi penemuan jenazah.

15 September 2025

ES resmi diumumkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (*)