Perkuat Sinergi, PT TASPEN KC Bandar Lampung Hadiri Koordinasi Optimalisasi Jaminan Kecelakaan Kerja
PT TASPEN KC Bandar Lampung Hadiri Koordinasi Optimalisasi Jaminan Kecelakaan Kerja di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (4/5). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan akurasi penjaminan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang (KC) Bandar Lampung yang diwakili oleh Fadlil Mubaroq selaku HC & GA Sector Head, menghadiri pertemuan koordinasi lintas instansi yang diselenggarakan di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (4/5).
Kegiatan ini difokuskan pada optimalisasi koordinasi penjaminan kasus dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)—yang keduanya kini terintegrasi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pertemuan strategis ini melibatkan pemangku kepentingan utama, yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT ASABRI, dan PT TASPEN.
Sinkronisasi Mekanisme Penjaminan
Dalam kesempatan tersebut, Fadlil sebagai perwakilan TASPEN berperan aktif dalam membahas sinkronisasi mekanisme penanganan kasus dugaan KK dan PAK di rumah sakit. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) penjaminan antarlembaga penyelenggara.
"Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen TASPEN untuk memastikan bahwa setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja mendapatkan haknya secara tepat, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Fadlil di sela-sela kegiatan.
Poin Utama Koordinasi
Pertemuan ini menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya:
Alur Penanganan Medis: Penugasan narasumber ahli untuk membedah mekanisme penjaminan agar pihak rumah sakit memiliki panduan yang jelas dalam menentukan pihak penjamin yang tepat bagi pasien (BPJS atau TASPEN/ASABRI).
Integrasi PAK ke JKK: Penegasan bahwa Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang pelaksanaannya memerlukan validasi medis yang ketat.
Verifikasi Data: Percepatan pertukaran data antarinstansi untuk meminimalisasi kendala administratif bagi pasien saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem layanan yang lebih solid, sehingga para pekerja dan aparatur negara di wilayah Lampung mendapatkan perlindungan yang optimal tanpa adanya hambatan birokrasi yang rumit. (**)
Berita Lainnya
-
Idul Adha 2026, Pemprov Lampung Terima 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden
Kamis, 07 Mei 2026 -
TNI AU Tegaskan Pengamanan Lahan di Bakung Udik Berdasarkan Temuan BPK
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Bakung Udik Mengadu ke Pemprov Lampung, Tolak Klaim Lahan oleh TNI AU
Kamis, 07 Mei 2026 -
Alasan Tak Siap Mental, Arinal Djunaidi Kembali Absen di Sidang Korupsi PT LEB
Kamis, 07 Mei 2026








