Pemprov dan Warga Bakung Udik Sepakat Tolak Intimidasi dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Penyerahan berita acara kesepakatan dari warga Kecamatan Gedong Meneng, Tulang Bawang kepada Pemprov Lampung, Kamis (7/5/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga tiga kampung di Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Kamis (7/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu yang menyampaikan persoalan agraria yang terjadi dengan TNI Angkatan Udara.
Dalam pertemuan itu, warga bersama Pemerintah Provinsi Lampung menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama.
Di antaranya mendukung penyelesaian permasalahan agraria di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gedong Meneng dan Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain itu, seluruh pihak juga berkomitmen mengawal dan memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut secara damai, konstitusional, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun tindakan yang dinilai merugikan warga dalam proses penyelesaian konflik agraria tersebut.
Tak hanya itu, warga dan pemerintah sepakat menjaga persatuan serta solidaritas bersama hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan penguasaan lahan di tiga kampung tersebut.
"Alhamdulillah hari ini Pemerintah Provinsi Lampung menerima audiensi dari masyarakat Bakung Udik, masyarakat Kampung Bakung Ilir, dan masyarakat Kampung Bakung Rahayu," kata Marindo.
Ia menjelaskan, Pemprov Lampung bersama masyarakat telah bersepakat untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut ke pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti.
"Kita menerima terkait persoalan agraria, penguasaan lahan di tiga kampung tersebut. Oleh karenanya tadi sudah bersepakat semua untuk menyelesaikan persoalan ini dan menyampaikan kepada pimpinan pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya," ujarnya.
Menurut Marindo, Pemprov Lampung juga meminta masyarakat tetap menjaga persatuan dan kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung.
"Kita sudah bersepakat untuk tetap menjaga persatuan, menjaga solidaritas, bahwa hari ini masyarakat tetap akan menunggu persoalan ini bisa selesai insyaallah dalam waktu yang secepatnya," lanjutnya.
Marindo menegaskan, Pemprov Lampung akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah kementerian terkait di pemerintah pusat. Di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Keuangan.
"Kita akan membawa ini kepada pemerintah pusat, dalam hal ini ada Kementerian ATR/BPN, kemudian juga ke Kemenhan, Kementerian Keuangan, untuk dimintakan penyelesaian terhadap persoalan ini," katanya.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah opsi regulasi yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian konflik agraria tersebut. Namun hingga kini, pemerintah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Ada beberapa opsi, ada beberapa regulasi yang akan digunakan dalam rangka penyelesaian ini. Tapi kita belum bisa putuskan pada hari ini, kita menunggu nanti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," jelasnya.
Marindo juga memastikan Gubernur Lampung akan turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat.
"Insyaallah Pak Gubernur Lampung akan sangat mendukung proses ini dan akan mengawal juga kepada pemerintah pusat. Pak Gubernur bersama kita akan menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pemprov Lampung sebelumnya telah membentuk tim penyelesaian konflik agraria dan telah beberapa kali melakukan rapat bersama masyarakat.
"Kita sudah membentuk tim penyelesaian konflik agraria dan sudah ada beberapa kali rapat dilakukan, dan itu juga melibatkan warga masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tersebut tidak sederhana karena melibatkan banyak regulasi dan kewenangan lintas instansi pemerintah.
"Kita berkomitmen Pemerintah Provinsi Lampung secara bertahap mengurai satu per satu permasalahan. Tentunya permasalahan ini tidak sederhana, banyak regulasi antar instansi dan batas kewenangan pemerintah pusat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Lampung Besok, Ini Sederet Agendanya
Kamis, 07 Mei 2026 -
Jaksa Ingatkan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ancaman Pidana 9 Bulan Penjara
Kamis, 07 Mei 2026 -
Lahan Warga Tulang Bawang yang Diklaim Milik TNI AU 95 Persen Telah Bersertifikat SHM
Kamis, 07 Mei 2026 -
PT TASPEN KC Bandar Lampung Gelar Uji Petik pada Mitra Bayar, Sosialisasikan Kemudahan Aplikasi 'Andal by taspen'
Kamis, 07 Mei 2026








