• Sabtu, 09 Mei 2026

Modus Lowongan Kerja, Bos Konter HP di Bandar Lampung Gagahi Anak di Bawah Umur

Kamis, 07 Mei 2026 - 10.58 WIB
59

TA (49) seorang Bos Konter HP saat diamankan di Sel Polresta Bandar Lampung usai melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial TA (49), warga Perumnas Way Kandis.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang remaja putri dengan modus iming-iming pekerjaan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, aksi bejat tersangka bermula saat ia menjanjikan korban sebut saja Bunga sebuah pekerjaan di konter handphone miliknya dengan tawaran gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.

"Tersangka memberikan harapan palsu kepada korban berupa pekerjaan. Dengan dalih ingin membahas detail pekerjaan tersebut, tersangka kemudian menjemput dan membawa korban ke kediamannya," ujar Kompol Gigih dalam keterangannya Kamis (7/5/26).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Dr. Warsito, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Sesampainya di lokasi, tersangka mulai melancarkan aksi tidak senonohnya. Korban dipaksa masuk ke dalam kamar, lalu tersangka melakukan tindakan asusila hingga terjadi persetubuhan.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka tetap memaksa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit di area sensitifnya," lanjutnya.

Kasus ini terungkap setelah korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka langsung berteriak meminta pertolongan setibanya di rumah.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat mengamankan tersangka TA tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian berlangsung.

"Saat ini tersangka sudah resmi kami tahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)