• Kamis, 07 Mei 2026

Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Metro Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kamis, 07 Mei 2026 - 13.55 WIB
30

Kajari Metro, Dr. Neneng Rahmadini beserta stakeholder terkait saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Asap hitam mengepul dari halaman Kejaksaan Negeri Metro pada Kamis (7/5/2026) pagi. Satu per satu barang bukti hasil tindak kejahatan dimusnahkan. Mulai dari sabu, ganja, tembakau gorilla, senjata api hingga ratusan barang sitaan lain yang selama berbulan-bulan tersimpan di gudang barang bukti kejaksaan.

Pemusnahan tersebut menjadi potret suram wajah kriminalitas di Kota Metro sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026. Dalam kurun waktu hanya tujuh bulan, sedikitnya terdapat 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Yang paling mencolok, kasus narkotika kembali mendominasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang sudah inkracht sejak Oktober 2025 sampai April 2026 dengan total 51 perkara,” kata Neneng dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, dari total perkara tersebut, sebanyak 43 perkara merupakan kasus narkotika. Sisanya terdiri dari tiga perkara Oharda, satu perkara Kamtibum dan empat perkara tindak pidana umum lainnya.

Dominasi kasus narkoba itu menjadi sinyal keras bahwa Kota Metro masih menjadi wilayah empuk bagi peredaran barang haram. Ironisnya, Metro yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan justru terus dibayangi ancaman narkotika yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat menghancurkan 11,94 gram sabu, 10,25 gram ganja, 103,33 gram tembakau gorilla, enam butir ekstasi dan tiga butir psikotropika.

Tak hanya itu, aparat juga memusnahkan sembilan bong, 10 unit handphone, satu bilah senjata tajam, dua pucuk senjata api, lima butir peluru, lima unit komputer serta 183 barang bukti lainnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Ada yang dibakar, di blender, dihancurkan hingga dipotong-potong agar tidak dapat digunakan kembali.

Suasana pemusnahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan sejumlah pihak terkait. Kegiatan tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk pertanggungjawaban aparat kepada publik bahwa seluruh barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.

Neneng menegaskan, transparansi dalam pengelolaan barang bukti menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa barang-barang tersebut telah ditangani sesuai ketentuan,” tegasnya.

Namun di balik pemusnahan ratusan barang bukti itu, tersimpan fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan. Tingginya perkara narkotika menunjukkan bahwa perang melawan narkoba di Metro belum benar-benar dimenangkan.

Peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas usia maupun lingkungan. Barang haram itu masuk ke pemukiman, tempat tongkrongan hingga menyasar kalangan pelajar dan anak muda. Kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.

Penegakan hukum yang dilakukan aparat memang penting. Tetapi langkah represif saja dinilai tidak cukup. Pemerintah daerah, sekolah, keluarga hingga tokoh masyarakat dituntut bergerak bersama melakukan pencegahan secara nyata.

Sebab jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Metro akan menghadapi darurat sosial akibat masifnya peredaran narkotika. Pemusnahan barang bukti di halaman kejaksaan itu akhirnya menjadi pesan keras bagi masyarakat. Bahwa kejahatan masih hidup di sekitar mereka dan perang melawan narkoba belum selesai. (*)