• Sabtu, 09 Mei 2026

200 Unit Taksi Listrik Resmi Daftar KIR Perdana di Bandar Lampung

Kamis, 07 Mei 2026 - 13.48 WIB
65

Tampak salah satu unit Taksi listrik saat diperiksa. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai membuka layanan pendaftaran perdana KIR untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini menjadi langkah awal agar ratusan armada taksi listrik bisa segera beroperasi di jalanan Kota Tapis Berseri meski fasilitas uji kelistrikan belum tersedia.

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang menjelaskan, layanan pendaftaran tersebut mulai berjalan pada 7 Mei 2026 dan merupakan tindak lanjut program Pemerintah Provinsi Lampung yang didukung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Menurut Andy, kendaraan listrik yang saat ini didaftarkan bukan menjalani uji berkala, melainkan pendaftaran perdana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Jadi ini bukan uji berkala, tetapi pendaftaran perdana kendaraan. Setelah STNK terbit, kendaraan dapat didaftarkan dan boleh beroperasi selama satu tahun,” kata Andy, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah masa satu tahun berakhir, kendaraan listrik tersebut baru diwajibkan mengikuti uji berkala setiap enam bulan sekali sebagaimana kendaraan umum lainnya.

Layanan ini muncul setelah perusahaan taksi listrik mengajukan permohonan pengujian kendaraan pada April lalu. Namun, Dishub Bandar Lampung belum memiliki alat pengujian khusus kendaraan listrik, terutama untuk sistem kelistrikan.

Awalnya, perusahaan diminta melakukan “numpang uji” ke Pulau Jawa. Akan tetapi, pihak perusahaan mengaku kesulitan mengetahui lokasi pengujian yang dimaksud. Kondisi itu membuat Pemkot Bandar Lampung mencari solusi agar kendaraan tetap bisa beroperasi sesuai aturan.

Andy mengatakan, dalam proses pendaftaran perdana, petugas hanya melakukan input data kendaraan, penerbitan kartu uji, serta pencocokan nomor identitas kendaraan.

“Karena ini tahap pendaftaran, kendaraan sudah bisa beroperasi di jalan. Mereka juga sudah memegang buku uji,” ujarnya.

Pada tahap awal, sebanyak 200 unit kendaraan listrik didaftarkan secara bertahap dari total sekitar 400 unit yang diajukan perusahaan. Pada hari pertama, sekitar 50 kendaraan menjalani proses administrasi dan selanjutnya akan terus dilakukan bertahap.

Dishub Bandar Lampung juga mulai menyiapkan pengadaan alat uji kelistrikan agar pengujian kendaraan listrik nantinya dapat dilakukan mandiri di daerah.

“Untuk alat pengujian sebenarnya sudah ada, tetapi khusus kelistrikan memang belum punya. Insyaallah nanti akan diajukan, kisaran harganya sekitar Rp900 juta lebih,” jelasnya.

Andy menambahkan, armada listrik tersebut merupakan taksi nontrayek sehingga dapat beroperasi secara fleksibel tanpa jalur tetap.

“Nontrayek, jadi bebas mau ke mana saja rutenya,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang sopir taksi listrik bernama Sandi mengaku kendaraan yang didaftarkan hari ini langsung diperiksa petugas sebelum proses administrasi dilanjutkan.

“Ini tadi mobil listrik sudah didaftarkan untuk KIR. Diperiksa juga sama petugas, hari ini baru sekitar 50 mobil yang didaftarkan,” ungkapnya. (*)