• Rabu, 06 Mei 2026

‎Sengketa Tanah Gotong Royong, Klaim Sadam sebagai Kader Partai Dibantah Gerindra Lampung

Rabu, 06 Mei 2026 - 20.53 WIB
145

‎Sekretaris Lembaga Advokasi Partai Gerindra Lampung, M Randy Pratama yang juga merupakan kuasa hukum tergugat dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, memunculkan polemik baru setelah salah satu pihak yang terlibat, Sadam Husein mengklaim dirinya sebagai kader Partai Gerindra.

Klaim tersebut pun langsung dibantah oleh DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung.

‎Pernyataan itu disampaikan Sadam usai mengikuti sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang dengan nomor perkara 240/Pdt.G/2025/PN Tjk, pada Selasa (5/5/2026).

Sidang tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan antara penggugat Riva Yanuar dan tergugat Puspita.

‎Seusai persidangan, Sadam menyebut dirinya sebagai kader Partai Gerindra. Ia juga diketahui merupakan kerabat dari pihak penggugat, Riva Yanuar.

‎Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung.

‎Sekretaris Lembaga Advokasi Partai Gerindra Lampung, M Randy Pratama yang juga merupakan kuasa hukum tergugat dalam perkara tersebut, menegaskan bahwa Sadam bukan bagian dari kader partai.

“Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan kader Partai Gerindra. Saya selaku Sekretaris Lembaga Advokasi Partai Gerindra, sekaligus kuasa hukum tergugat, menyatakan hal tersebut tidak benar,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).

‎Randy menekankan bahwa perkara sengketa tanah tersebut merupakan ranah keperdataan dan tidak memiliki kaitan dengan partai politik.

‎“Permasalahan ini berada dalam wilayah privat, sehingga tidak bisa membawa-bawa nama partai. Terlebih, yang bersangkutan juga bukan kader Gerindra,” tegasnya.

‎Ia juga menilai pencatutan nama partai dalam kasus tersebut berpotensi merugikan citra Partai Gerindra.

‎Selain itu, Randy mengungkapkan bahwa warga Gotong Royong yang terlibat dalam sengketa merasa terancam dan terintimidasi oleh pihak Sadam dan rekan-rekannya, terkait penguasaan fisik serta kepemilikan lahan.

‎“Hal ini tentu mengganggu masyarakat. Kami menegaskan bahwa kader Partai Gerindra tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

‎DPD Gerindra Lampung pun menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atas pencatutan nama partai tersebut.

‎“Kami akan menganalisis dan mempertimbangkan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atas pernyataan yang merugikan Partai Gerindra,” pungkasnya. (*)