Lampung Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kepala Bapenda Lampung Saipul saat dimintai keterangan, Selasa (5/5/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung
resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar
pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Masyarakat cukup dengan membawa KTP pemilik saat ini, STNK, serta membuat surat pernyataan kepemilikan yang sudah disiapkan oleh samsat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat di Semarang.
"Sekarang masyarakat tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik awal. Ini kita lakukan untuk mempermudah pelayanan dan mendorong kepatuhan wajib pajak," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (5/5/2026).
Kebijakan ini telah mulai diterapkan di Lampung sejak 27 April 2026 dan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi.
Saipul menjelaskan, meskipun pembayaran pajak kini dipermudah, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama dalam jangka waktu maksimal satu tahun.
"Wajib pajak membuat surat pernyataan bahwa dalam waktu paling lama satu tahun akan melakukan balik nama kendaraan," jelasnya.
Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik belum juga melakukan balik nama, maka kendaraan akan dikenakan pemblokiran oleh pihak kepolisian saat pembayaran pajak berikutnya.
"Kalau setahun kemudian belum balik nama, sistem akan memblokir kendaraan. Tapi kalau dia langsung mengurus balik nama saat bayar pajak berikutnya, blokir itu tidak berlaku," tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga tengah menyiapkan kebijakan tambahan berupa keringanan biaya balik nama yang saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Kami sedang siapkan insentif, termasuk kemungkinan diskon biaya balik nama agar masyarakat semakin terdorong untuk segera mengurus administrasi kendaraannya," kata Saipul.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi atas kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi di Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan Brabasan–Wiralaga Dimulai, Pemprov Lampung Gelontorkan Anggaran Rp94 Miliar
Rabu, 06 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026 -
51 Siswa di Lampung Tak Lulus, Faktor Non-Akademik Jadi Penyebab Utama
Rabu, 06 Mei 2026 -
Candrawansah: Integritas Lemah, Penyelenggara Pemilu Rawan Terseret Korupsi
Rabu, 06 Mei 2026








