• Rabu, 06 Mei 2026

Anggaran Perbaikan Jalan Hanya Rp104 Miliar, Pengamat Desak Pemkot Bandar Lampung Transparan

Selasa, 05 Mei 2026 - 11.03 WIB
774

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung terbuka kepada publik terkait penggunaan dana opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.

Pasalnya, Kota Bandar Lampung tercatat sebagai daerah dengan penerimaan dana opsen PKB dan BBNKB tertinggi di Provinsi Lampung, yakni mencapai Rp235 miliar.

Namun, anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan jalan hanya sebesar Rp104 miliar atau sekitar 44,5 persen.

Menurut Sigit, secara aturan administrasi, penerimaan PKB dan BBNKB memang tidak wajib seluruhnya digunakan untuk pembangunan jalan.

Namun, masyarakat sebagai pembayar pajak kendaraan tentu akan mempertanyakan kualitas infrastruktur jalan yang digunakan setiap hari.

BACA JUGA: Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen

“Secara administratif penerimaan PKB dan BBNKB tidak diwajibkan sepenuhnya untuk alokasi infrastruktur jalan, tapi dari persepsi pembayar pajak kendaraan tentu akan mempertanyakan kualitas jalan yang dilalui setiap hari,” kata Sigit saat dimintai keterangan, Senin (5/5/26)

Ia menilai, sisa anggaran dimungkinkan digunakan untuk kebutuhan layanan dasar atau program prioritas lain yang mendesak, seperti sektor kesehatan dan pendidikan. Meski begitu, kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan pertanyaan publik.

Sebab kata dia, di sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung, terdapat pemerintah daerah dengan penerimaan PKB dan BBNKB lebih rendah, namun justru mampu mengalokasikan anggaran infrastruktur jalan lebih besar.

“Ini juga jadi pertanyaan publik, mengapa daerah lain bisa mengalokasikan anggaran infrastruktur jalan lebih besar dari penerimaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Sigit menegaskan, fenomena ini memerlukan pengawasan dari masyarakat maupun DPRD terhadap penggunaan anggaran dalam APBD.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menjelaskan secara rinci postur APBD kepada publik agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Sebaiknya Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat menjelaskan mengenai postur APBD kepada publik, sehingga bisa dipahami oleh pembayar PKB dan BBNKB, tidak menjadi polemik, dan tidak menurunkan kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.

Menurutnya, langkah paling penting saat ini adalah transparansi penggunaan anggaran agar masyarakat mengetahui skala prioritas pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. (*)