• Senin, 04 Mei 2026

Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan

Senin, 04 Mei 2026 - 18.22 WIB
69

‎Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Informasi terkait dugaan rekomendasi pemberhentian sementara (nonaktif) terhadap anggota DPRD Lampung, Andi Roby, oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung mulai beredar di publik.

‎Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal untuk membahas kasus tersebut. Namun, ia belum secara tegas menyatakan adanya rekomendasi penonaktifan.

"Kami (BK) sudah menggelar rapat internal dan telah mencapai kesepakatan. Namun, saya tidak mengatakan itu (soal penonaktifan). Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah rapat pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (04/05/2026).

‎Ia juga menyebutkan bahwa BK telah menyurati pimpinan DPRD Lampung terkait hasil pembahasan tersebut. Keputusan final akan ditentukan melalui rapat pimpinan DPRD.

‎Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, memilih irit bicara dan meminta agar seluruh konfirmasi disampaikan langsung kepada Ketua BK.

"Untuk permasalahan ini, satu pintu melalui Ketua BK. Silakan konfirmasi ke beliau,” katanya singkat.

‎Untuk diketahui, kasus yang menjerat Andi Robi bermula dari dugaan aksi pengempesan ban mobil milik mahasiswa di lingkungan DPRD Lampung beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat menjadi sorotan publik.

‎Andi Robi juga telah mengakui perbuatannya. Menindaklanjuti laporan yang masuk, BK DPRD Lampung kemudian memproses kasus ini sebagai pelanggaran etik.

‎Langkah BK dalam menangani perkara ini menjadi ujian bagi komitmen DPRD Lampung dalam menjaga marwah lembaga serta menegakkan kode etik anggota dewan.

‎Keputusan akhir kini berada di tangan pimpinan DPRD Lampung, yang akan menentukan apakah hasil pembahasan BK tersebut akan disahkan sebagai sanksi resmi.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut integritas dan tanggung jawab, bukan sekadar kekuasaan. (*)