• Senin, 04 Mei 2026

Pemprov Lampung Terima Aspirasi Buruh, Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 04 Mei 2026 - 16.19 WIB
23

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat dimintai keterangan, Senin (4/5/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima berbagai aspirasi dan usulan dari perwakilan serikat pekerja dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Senin (4/5/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para ketua konfederasi dan federasi serikat buruh mencakup beragam isu ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.

"Seluruh aspirasi, usulan, dan masukan sudah kami terima. Ini akan kami bahas dan tindak lanjuti sesuai dengan regulasi serta kewenangan yang ada," ujar Marindo usai menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Daerah Lampung.

Ia menjelaskan, sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan nasional akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, isu-isu yang menjadi kewenangan daerah akan dibahas bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"Kami akan memastikan semua aspirasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Untuk yang menjadi kewenangan daerah, tentu akan kami koordinasikan bersama pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.

Marindo berharap peringatan Hari Buruh tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kebersamaan antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.

"Kita ingin perayaan Hari Buruh ini menjadi wujud kebersamaan semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah," tambahnya.

Selain itu, Pemprov Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja terus mendorong seluruh pihak, termasuk perusahaan, pelaku usaha, UMKM, dan IKM, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, tanggung jawab perlindungan tenaga kerja tidak hanya berada di pemerintah, tetapi juga pada pemberi kerja di masing-masing sektor usaha.

"BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk melindungi tenaga kerjanya. Jadi bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh pihak harus terlibat," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota telah mengalokasikan anggaran guna mendukung perlindungan tenaga kerja.

Namun, partisipasi aktif dari dunia usaha tetap menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami sudah mengalokasikan anggaran bersama kabupaten/kota. Namun yang paling penting adalah kesadaran dari seluruh pelaku usaha untuk ikut meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya," terangnya.

Sebelum nya Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Yuce Hengki Sadok, menyampaikan jika pihak nya memiliki enam tuntutan utama buruh.

Pertama, mendesak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terealisasi meski telah diberikan waktu dua tahun.

"Kedua, mendorong revisi regulasi terkait sistem pengawasan ketenagakerjaan agar tidak terpusat di tingkat provinsi saja, melainkan dapat menjangkau hingga daerah pelosok dengan melibatkan berbagai unsur," tuturnya.

Ketiga, menuntut optimalisasi perlindungan pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

"Keempat, mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), khususnya di sektor perkebunan di Lampung yang hingga kini belum berjalan," katanya.

Kelima, meminta perhatian pemerintah terhadap sejumlah daerah seperti Mesuji, Tulang Bawang, dan Lampung Tengah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai regulasi.

Terakhir, KSBSI juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

KSBSI berharap, seluruh tuntutan tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD, serta ditindaklanjuti melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh. (*)