• Senin, 04 Mei 2026

Pemprov Lampung Kejar Validitas IPM Lewat Pembaruan Data Pendidikan

Senin, 04 Mei 2026 - 11.34 WIB
16

Penandatanganan kerja sama antara Disdukcapil dan Disdikbud Provinsi Lampung, Senin (4/5/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melakukan pembenahan serius terhadap akurasi data pendidikan sebagai dasar perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (4/5/2026).

Melalui kolaborasi ini, Pemprov Lampung menargetkan sinkronisasi data pendidikan warga agar angka IPM yang dihitung bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi lebih valid dan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa selama ini data pendidikan, khususnya lulusan SMA dan SMK, kerap tidak diperbarui dalam dokumen kependudukan.

Hal ini memicu ketidaksesuaian data antarinstansi dan berdampak langsung pada akurasi IPM.

"Selama ini ketika siswa lulus SMA dan SMK, datanya tidak di update. Akibatnya, angka rata-rata lama sekolah dan tingkat kelulusan belum sepenuhnya valid," ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Lampung akan mengintegrasikan sistem berbasis aplikasi Lampung-In.

Melalui sistem ini, pembaruan data lulusan dilakukan secara otomatis dengan menghubungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara Disdukcapil dan Dinas Pendidikan.

"Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat, sekaligus mempermudah sinkronisasi dengan BPS dalam penghitungan IPM," sambungnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, menambahkan bahwa salah satu kendala utama selama ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK).

"Banyak warga merasa tidak perlu mengubah data jika belum ada kebutuhan. Bahkan ada yang sudah lulus S2 atau S3, tetapi di KK masih tercatat lulusan SD atau SMP," jelasnya.

Akibatnya, secara statistik rata-rata tingkat pendidikan masyarakat Lampung masih tercatat rendah, yakni setara kelas 2 SMP, meskipun kondisi riil di lapangan tidak sepenuhnya demikian.

Sebagai solusi konkret, Disdukcapil bersama Dinas Pendidikan akan melakukan pembaruan data secara kolektif, terutama bagi siswa yang baru lulus.

"Cara ini dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu laporan individu yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat," jelasnya.

Mulai Selasa (5/5/2026), Dinas Pendidikan melalui cabang dinas akan menghimpun data lulusan SMA dan SMK untuk langsung disinkronkan dengan data kependudukan.

Program ini juga akan diperluas ke perguruan tinggi serta lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, seperti madrasah aliyah.

"Ke depan kita juga akan menyasar universitas dan lembaga pendidikan lainnya, sehingga seluruh data lulusan dapat ter-update tanpa hambatan," tambah Lukman.

Melalui kerja sama ini, Pemprov Lampung berharap persoalan ketidaksesuaian data pendidikan dapat diselesaikan secara sistematis.

Selain meningkatkan akurasi data kependudukan, langkah ini juga menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.

Diketahui, IPM Provinsi Lampung pada tahun 2025 mencapai 73,98 atau meningkat 0,85 poin (1,16 persen) dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan perbaikan di seluruh dimensi pembangunan manusia.

Umur harapan hidup tercatat 74,71 tahun, rata-rata lama sekolah 8,61 tahun, serta harapan lama sekolah 12,79 tahun. Sementara itu, pengeluaran riil per kapita mencapai Rp11,68 juta per tahun.

Secara wilayah, capaian IPM tertinggi diraih Kota Bandar Lampung sebesar 81,26, sedangkan terendah berada di Kabupaten Mesuji dengan angka 69,40. (*)