• Senin, 04 Mei 2026

Halusinasi Usai Konsumsi Sabu, Ayah di Tubaba Tikam Anak 8 Kali hingga Kritis

Senin, 04 Mei 2026 - 15.08 WIB
13

RY (32) seorang ayah yang tega menikam putri kandungnya saat diinterogasi Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat – Tragedi kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Seorang ayah berinisial RY (32) tega menikam putri kandungnya, ARP (10), hingga delapan kali dalam kondisi diduga dipengaruhi narkotika jenis sabu.

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui baru pulang sekolah dan tengah makan sambil menonton televisi.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni menjelaskan, aksi brutal tersebut dipicu halusinasi yang dialami pelaku usai mengonsumsi sabu. Dalam kondisi tidak stabil, pelaku mengira korban bukan anak kandungnya.

“Pelaku selesai mengonsumsi sabu, kemudian pulang ke rumah dan berhalusinasi bahwa korban bukan anaknya, sehingga melakukan penganiayaan,” kata Sendi, Minggu (3/5/2026).

Tanpa diduga, pelaku langsung menghampiri korban dan menyerangnya dengan senjata tajam. Korban ditusuk secara membabi buta di bagian perut hingga punggung sebanyak delapan kali.

Akibat serangan tersebut, korban tergeletak bersimbah darah di dalam rumah. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pelaku juga diliputi rasa cemburu terhadap istrinya. Halusinasi yang dipicu penggunaan sabu memperparah kondisi psikologis pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

“Selain berhalusinasi, pelaku juga mengaku cemburu dengan istrinya. Saat melihat korban, ia merasa itu bukan anak kandungnya,” jelasnya.

Polisi menyebut RY merupakan pengguna aktif narkotika. Namun, terkait kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan tegas mengingat korban merupakan anak di bawah umur. (*)