Polisi Ringkus Pelaku Curat di Katibung Lamsel, Satu Pelaku Masuk DPO
tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Katibung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah warga di Kecamatan Katibung akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku berinisial NS alias Dayat (28), warga Kecamatan Jatiagung, diamankan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Tanjung Agung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kapolsek Katibung Iptu Dita Hidayatullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan NS tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial JUN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui area dapur saat kondisi sepi, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang berhasil digondol pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3274 AR warna hitam, satu unit handphone Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai Rp1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban Mariza Aseptiana mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga hasil kejahatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Katibung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lainnya yang sudah masuk DPO,” ujar Iptu Dita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara. Polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga pelaku lain yang masih buron berhasil ditangkap. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 29 April 2026 -
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Natar, Soroti Tantangan Siswa Beragam Latar Belakang
Minggu, 26 April 2026 -
Api Lahap Bangunan Pesantren di Palas Lamsel, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Jumat, 24 April 2026 -
Dealer di Lampung Selatan Dibobol Maling, Empat Motor Raib
Jumat, 24 April 2026








