• Kamis, 30 April 2026

‎Sidang Gugatan BPN Lampung Timur Hadirkan Dua Ahli Hukum Unila, Dorong Kepastian Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 19.48 WIB
44

Tim kuasa hukum penggugat, Watoni Nurdin dan Aprialiati bersama saksi ahli dari Universitas Lampung. Foto: Sandika/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dihadirkan dalam sidang gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang, Kamis (30/4/2026).

Sidang tersebut menghadirkan Prof. F.X. Sumarja selaku ahli Hukum Agraria dan Dr. Budiyono selaku ahli Hukum Administrasi Negara.

Dalam keterangannya, Prof. Sumarja menjelaskan bahwa penunjukan kawasan hutan di Lampung telah diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan sejak tahun 1999, yang kemudian diperbarui pada tahun 2000.

Dalam keputusan tersebut disebutkan adanya pelepasan kawasan hutan sekitar 140 ribu hektare yang tersebar di sejumlah register di wilayah Lampung.

Ia menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar klaim negara tanpa melalui proses penetapan yang sah.

"Apabila belum sampai pada tahap penetapan kawasan hutan, negara tidak dapat mengklaim wilayah tersebut sebagai kawasan hutan,” ujarnya dalam persidangan.

Selain itu, Sumarja juga menyinggung pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah, terutama dalam hal terjadi tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sebagai dasar perlindungan bagi masyarakat.

"Apabila masyarakat telah lebih dahulu menguasai sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka seharusnya dikeluarkan dari kawasan tersebut. Alternatif lainnya dapat diberikan melalui skema perhutanan sosial,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan keterbukaan data dari pihak kehutanan yang dinilai masih menjadi kendala dalam proses pengukuran dan penentuan batas wilayah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik serta risiko kriminalisasi terhadap pihak yang mengajukan sertifikat tanah.

Sementara itu, saksi ahli Dr. Budiyono menekankan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, BPN memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses roya atau pencoretan hak tanggungan apabila kewajiban debitur telah dipenuhi.

"BPN harus memberikan kepastian hukum. Apabila tidak dilakukan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” kata Budiyono.

Ia juga menegaskan bahwa negara pada prinsipnya hanya menguasai tanah, bukan memiliki. Oleh karena itu, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Tim kuasa hukum penggugat, Watoni Nurdin, menilai bahwa keterangan para ahli memperkuat posisi kliennya. Ia menyebutkan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut, melainkan negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga.

"Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat. Tidak seharusnya kawasan yang telah dilepaskan kemudian diklaim kembali,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap pihak tergugat, dalam hal ini BPN Lampung Timur, yang dinilai belum maksimal dalam persidangan.

Menurutnya, tergugat tidak mengajukan pertanyaan kepada salah satu ahli, sementara pertanyaan yang diajukan kepada ahli lainnya dinilai tidak sesuai dengan pokok perkara.

"Bahkan saat diminta data oleh majelis hakim, pihak tergugat tidak dapat menyampaikannya,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Aprilliati, menyatakan bahwa tindakan BPN Lampung Timur dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan tanggung jawab administrasi.

Ia menegaskan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN seharusnya tetap dihormati sepanjang belum dinyatakan batal.

"Tidak terdapat alasan bagi BPN untuk tidak melakukan roya. Hal tersebut tidak dapat dibenturkan dengan ketentuan kehutanan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat kebijakan daerah yang menyebut sekitar 145 ribu hektare kawasan hutan di Lampung telah dilepaskan dan diberikan kepada masyarakat untuk disertifikatkan, yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi tanah.

Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari penolakan proses roya oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hj. Aprilliati Masruri dan Rekan menyatakan bahwa kliennya, H. Khuzil Afwa Kahuripan, telah melunasi seluruh kewajiban kredit di Bank BRI sejak 22 September 2023.

Pihak bank juga telah mengajukan permohonan roya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1332 dan 1333. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh BPN Lampung Timur dengan alasan objek tanah diduga berada dalam kawasan hutan. (*)