• Kamis, 30 April 2026

Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 16.24 WIB
18

Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat (Pesibar), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban Andri Y (34), warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/09/IV/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 22 April 2026.

Peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan itu diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat. Kejadian bermula dari aktivitas sewa alat berat berupa excavator.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, insiden tersebut berawal pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, operator excavator yang kemudian diketahui berinisial KW (35) menerima uang hasil sewa alat berat dari pihak penyewa.

Tersangka KW, yang merupakan warga Kampung Cikawung Sabrang RT/RW 003/005, Kelurahan Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mengambil uang sebesar Rp7.800.000 atas arahan salah satu saksi di lokasi.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Agus, warga Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, yang bertindak sebagai pengelola jasa. Setelah itu, uang ditambahkan dari hasil pekerjaan lain hingga totalnya menjadi Rp8.200.000.

Selanjutnya, uang sebesar Rp8.200.000 tersebut kembali dititipkan kepada tersangka KW untuk diserahkan kepada korban Andri selaku pemilik alat berat. Namun, tersangka tidak menjalankan amanah tersebut.

Hingga malam hari, uang yang seharusnya diberikan kepada korban tidak kunjung diserahkan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dari pihak korban dan saksi.

Pada keesokan harinya, tersangka diketahui telah meninggalkan lokasi tanpa pemberitahuan. Ia diduga kabur dengan membawa seluruh uang tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah). Kerugian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaras untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan tersangka.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi tersangka, tim yang dipimpin Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., bergerak cepat menuju wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pada 29 April 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Ngaras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan Nike serta satu lembar foto bukti penyerahan uang.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, hingga memeriksa tersangka dan mengamankan barang bukti.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan pihak lain, guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa di kemudian hari. (*)