• Kamis, 30 April 2026

Hadir di Metro, LBH KIS Siap Lindungi Hak Hukum Kesehatan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13.30 WIB
33

Pengurus DPD LBH KIS Kota Metro saat melakukan rapat koordinasi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Di tengah sorotan terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, sebuah langkah strategis mulai dibangun di Kota Metro. Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera atau LBH KIS resmi hadir sebagai garda advokasi baru yang berkomitmen melindungi hak-hak hukum masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang adil, layak, dan bermartabat.

Kehadiran LBH KIS bukan tanpa alasan. Dalam kerangka negara hukum, jaminan perlindungan terhadap hak kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan akses layanan kesehatan sebagai hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara dan seluruh penyelenggara layanan kesehatan.

Namun realitas di lapangan kerap berbicara lain. Persoalan klasik seperti dugaan malpraktik, diskriminasi layanan, ketimpangan akses fasilitas kesehatan, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dalam konteks inilah, LBH KIS hadir membawa mandat advokasi sekaligus kontrol sosial.

Ketua LBH KIS Kota Metro, Josep Kurniawan, menegaskan bahwa lembaganya tidak sekadar menjadi tempat pengaduan, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong supremasi hukum di sektor kesehatan.

“LBH KIS hadir sebagai entitas advokasi yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum dalam praktik pelayanan kesehatan, baik di tingkat klinik, rumah sakit, maupun institusi pelayanan kesehatan lainnya. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan berjalan selaras dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” kata dia kepada awak media, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, LBH KIS memposisikan diri sebagai mitra strategis sekaligus pengawas independen yang akan berdiri di antara kepentingan masyarakat dan penyedia layanan kesehatan. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik pelayanan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Lebih dari sekadar pendampingan hukum di meja hijau, LBH KIS juga mengedepankan pendekatan preventif. Edukasi hukum kepada masyarakat menjadi fokus utama, sebagai upaya membangun kesadaran kritis publik terhadap hak dan kewajiban dalam memperoleh layanan kesehatan.

“Masalah terbesar bukan hanya pada pelanggaran, tetapi pada ketidaktahuan masyarakat terhadap haknya. Ketika masyarakat paham, maka kontrol sosial akan terbentuk secara alami,” tegas Josep.

Langkah ini dinilai penting, mengingat selama ini banyak kasus di sektor kesehatan yang tidak pernah sampai ke ranah hukum karena minimnya literasi hukum masyarakat. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, LBH KIS juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, rumah sakit, hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Sinergi ini dibangun dalam kerangka profesionalitas, independensi, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

"Pendekatan kolaboratif tersebut menjadi sinyal bahwa LBH KIS tidak hadir sebagai lawan, melainkan sebagai penyeimbang dalam sistem pelayanan kesehatan. Tujuannya jelas, yaitu untuk menciptakan ekosistem layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," bebernya.

Di sisi lain, kehadiran LBH KIS juga menjadi refleksi atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan hukum yang spesifik di sektor kesehatan. Di tengah kompleksitas regulasi dan dinamika pelayanan medis, masyarakat membutuhkan pendamping yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap persoalan kesehatan.

"Dengan berdirinya LBH KIS di Kota Metro, harapan besar pun disematkan kami. Lembaga ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak lahirnya sistem hukum yang lebih responsif dan progresif, sekaligus memperkuat posisi masyarakat sebagai subjek hukum yang memiliki akses setara terhadap keadilan," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, berikut struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH KIS Kota Metro yang telah terbentuk secara resmi yakni, Ketua Josep Kurniawan, Wakil Ketua Arif Prihananto, S.H., Sekretaris A. Agung Bangsawan, S.H., Wakil Sekretaris Prayoga Hanifi Pangestu, S.H., Bendahara Dedy Jauhari, S.H., serta Kepala Divisi Hukum Panca Kesuma, S.H.

Dengan komposisi tersebut, LBH KIS diharapkan mampu bekerja secara profesional, independen, dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di bidang kesehatan, sebuah sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (*)