• Kamis, 30 April 2026

Arinal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Kamis, 30 April 2026 - 11.03 WIB
51

Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya.

Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menilai langkah yang diambil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait syarat minimal alat bukti.

Menurutnya, status tersangka yang disematkan kepada kliennya tidak didukung dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” kata Ana, Rabu (29/4/26) malam.

Sebagai respons atas penetapan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Langkah ini disebut sebagai upaya menguji legalitas tindakan penyidik sekaligus mencari kepastian hukum bagi Arinal.

BACA JUGA: Arinal Djunaidi Jadi Gubernur Lampung Pertama Terjerat Korupsi

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kini masih menunggu keputusan dari Kejati Lampung.

Ana menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya sikap kooperatif Arinal selama proses penyidikan.

Ia menegaskan, kliennya selalu memenuhi panggilan dan bersikap terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Di sisi lain, faktor usia dan kondisi kesehatan juga menjadi alasan utama. Pihak keluarga menilai Arinal tidak dalam kondisi ideal untuk menjalani masa penahanan.

“Permohonan ini juga disertai jaminan dari istri beliau, Ibu Riana Sari, yang menjamin tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif,” jelasnya.

Tak hanya penetapan tersangka, tim kuasa hukum turut menyoroti proses pemanggilan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Lampung.

Ana menyebut, pihaknya telah melayangkan keberatan hingga meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI. Namun, pemanggilan terhadap Arinal tetap berlanjut.

“Keberatan sudah kami sampaikan, tetapi tetap dilakukan pemanggilan lanjutan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai langkah penyidik memanggil kembali Arinal tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat perkara dugaan korupsi PT LEB telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang terhadap terdakwa lain.

Menurutnya, jika masih ada pendalaman fakta hukum, seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan, bukan pada tahap penyidikan.

“Karena perkara sudah bergulir di pengadilan, maka kewenangan pemeriksaan seharusnya berada di majelis hakim,” tegasnya.

Ana juga mengungkapkan, Arinal sejatinya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Meski mempersoalkan prosedur, Arinal tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Namun, situasi berubah setelah pemeriksaan berlangsung. Arinal justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Awalnya hanya diminta klarifikasi, tetapi setelah Magrib langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Ana.

Atas rangkaian peristiwa itu, tim kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke ranah praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyidik. (*)