Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Plt Direktur Sungai dan Pantai Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum, Mochammad Dian Alma’ruf saat dimintai keterangan, Rabu (29/4/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketegangan yang sempat
mencuat dalam forum diskusi penanganan banjir di Kota Bandar Lampung langsung
ditindaklanjuti oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji - Sekampung.
Usai dianggap berbohong oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, pihak BBWS bersama instansi terkait bergerak cepat menggelar rapat koordinasi guna memperkuat langkah penanganan banjir yang lebih terintegrasi dan komprehensif.
Fokus utama yang mengemuka dari respons tersebut adalah komitmen pemerintah pusat dalam menyusun Master Plan Pengendalian Banjir Kota Bandar Lampung sebagai fondasi utama penanganan banjir jangka menengah hingga panjang.
Pelaksana Tugas Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Mochammad Dian Alma’ruf, menegaskan bahwa penyusunan dokumen strategis ini akan mulai dianggarkan pada tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
"Anggarannya kita siapkan tahun 2026 dan segera dilaksanakan. Targetnya, pada Desember master plan ini sudah rampung," ujarnya saat dimintai keterangan di kantor BBWS Mesuji-Sekampung, Rabu (29/4/2026).
Menurut Dian, keberadaan master plan sangat krusial karena akan menjadi acuan teknis utama dalam menentukan arah kebijakan dan langkah penanganan banjir secara menyeluruh, terukur, dan berbasis data.
BACA JUGA: Walikota Eva Dwiana Marah, Sebut Kepala BBWSMS Bohong Saat Diskusi Soal Banjir
Dokumen tersebut akan memuat pemetaan detail wilayah-wilayah rawan banjir serta kebutuhan intervensi yang diperlukan.
"Beberapa langkah strategis yang akan dirumuskan dalam master plan meliputi kebutuhan pembebasan lahan, peninggian tanggul eksisting, pembangunan tanggul baru, normalisasi sungai, hingga pembangunan sistem polder," katanya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat memastikan setiap intervensi dilakukan secara tepat sasaran dan efektif.
"Dari master plan itu kita akan tahu secara pasti daerah mana yang perlu dibebaskan lahannya, mana yang perlu ditinggikan tanggulnya, mana yang perlu dibuat tanggul baru, dilakukan normalisasi, atau dibuatkan polder. Jadi semuanya berbasis data dan perencanaan yang matang," jelasnya.
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa penyusunan master plan tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga mencakup aspek teknis lanjutan seperti penyusunan desain dasar (basic design).
Dalam proses ini, Direktorat Bina Teknik (BinTek) akan berperan dalam melakukan kajian teknis, baik melalui Balai Teknik (Baltek) maupun dengan melibatkan konsultan profesional.
"Untuk penyusunan basic design, ada opsi apakah
ditangani oleh Balai Teknik atau menggunakan jasa konsultan. Itu akan
disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil kajian teknis di lapangan,"
ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penanganan banjir tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota, terutama dalam aspek non-infrastruktur seperti pembebasan lahan dan penanganan dampak sosial masyarakat.
BBWS Mesuji - Sekampung, lanjutnya, telah mulai menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membangun kolaborasi tersebut.
"Nanti setelah master plan selesai, kami berharap ada kolaborasi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota, terutama dalam penanganan masalah tanah dan sosial. Sementara pembangunan infrastrukturnya akan kami dukung dari pemerintah pusat," katanya.
Untuk jangka panjang, implementasi master plan direncanakan mulai berjalan secara bertahap pada tahun 2026 dan seterusnya.
Tahapan tersebut akan mencakup pembebasan lahan hingga pembangunan infrastruktur pengendalian banjir sesuai skala prioritas yang telah ditetapkan. (*)
Berita Lainnya
-
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026 -
Perkuat Koordinasi, PLN dan Pemda Lampung Bahas Layanan Kelistrikan
Rabu, 29 April 2026 -
Begini Kronologis Kecelakaan Maut Mahasiswa Tewas Terlindas Truk BBM di Rajabasa
Rabu, 29 April 2026








