Lampung Diminta Tak Lengah, Ombudsman Ingatkan Bahaya Maladministrasi Pemicu Korupsi
Pimpinan Ombudsman RI, Fikri Yasin (kanan) saat dimintai keterangan, Rabu (29/4/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung terus didorong agar berjalan lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pimpinan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan bahwa perbaikan tersebut tidak boleh berhenti pada capaian prestasi semata, melainkan harus berkelanjutan dan menyasar akar persoalan, termasuk potensi maladministrasi yang menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Menurut Fikri, tujuan utama pengawasan Ombudsman adalah memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik melalui dorongan tindakan korektif di seluruh lini aparatur pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa korupsi kerap berawal dari maladministrasi, sehingga pencegahan harus dimulai dari pembenahan sistem dan perilaku birokrasi.
"Korupsi itu dimulai dari maladministrasi, itu pasti. Karena itu, kita dorong tindakan korektif agar semua celah bisa ditutup dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, tanggung jawab pencegahan tidak hanya berada di pundak Ombudsman, melainkan menjadi tugas bersama seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Sinergi antara pengawas dan pelaksana pemerintahan dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem yang bersih dan transparan," kata dia.
Fikri juga mengingatkan agar capaian Provinsi Lampung yang pernah masuk tiga besar nasional tidak membuat jajaran pemerintah daerah lengah.
Justru, prestasi tersebut harus dijadikan motivasi untuk memperkuat sistem dan menutup setiap potensi kelemahan yang masih ada.
"Jangan sampai merasa sudah tiga besar nasional lalu ada yang lalai. Kita harus melihat celah-celah yang masih ada dan memperbaikinya secara menyeluruh, bukan parsial," tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan akhir dari perbaikan tata kelola adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat. Jika sistem pemerintahan berjalan baik, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh publik.
Di sisi lain, Fikri mengakui bahwa laporan masyarakat tetap akan selalu ada dan hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pelayanan publik.
Ia menilai laporan tersebut justru menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan perbaikan kinerja pemerintah.
"Laporan itu bagian dari kontrol. Sekarang di era media sosial, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan, bahkan ke gubernur sekalipun. Itu sah dan menjadi bagian dari pengawasan publik," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman menjadi mitra penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola dan pelayanan publik.
Menurutnya, Ombudsman berperan sebagai pihak yang memotret kondisi riil di lapangan, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga sejauh mana pelayanan publik dirasakan masyarakat, baik dalam bentuk kepuasan maupun pengaduan.
"Dengan adanya Ombudsman, kami merasa selalu didampingi. Ketika ada yang tidak pas, ada yang mengingatkan," ujarnya.
Marindo menambahkan, dalam praktiknya pemerintah daerah terus berupaya menjalankan tugas dengan benar, baik dari sisi prosedur maupun etika. Namun ia mengakui, potensi kelalaian tetap ada, sehingga pengawasan eksternal menjadi sangat penting.
"Karena dalam bekerja pasti ada kekurangan. Di situlah Ombudsman hadir untuk mengingatkan, sehingga kami bisa terus berhati-hati dan memperbaiki diri sesuai dengan standar yang ditetapkan," jelasnya.
Ia menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi Lampung adalah terus berbenah secara internal agar sejalan dengan dorongan tindakan korektif dari Ombudsman.
"Dengan demikian, diharapkan terjadi keselarasan antara pengawasan dan pelaksanaan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026








