• Rabu, 29 April 2026

Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jalani Sidang Perdana Kasus Fee Proyek Rp 5,75 Miliar

Rabu, 29 April 2026 - 12.02 WIB
37

Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, saat hadiri sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026).

Dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ardito tiba di lokasi persidangan di bawah pengawalan ketat aparat keamanan.

Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat menyapa awak media dengan pernyataan singkat.

"Alhamdulillah sehat, semoga semua sehat termasuk kawan-kawan yang hadir,” ucapnya.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum sebagai awal proses persidangan.

Dalam kasus ini, Ardito duduk di kursi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan kerabatnya, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 Desember 2025 lalu, saat Ardito masih aktif menjabat sebagai bupati.

Dari hasil OTT tersebut, penyidik mengungkap dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Ardito diduga menerima sejumlah uang dari fee proyek dengan total mencapai Rp5,75 miliar yang bersumber dari paket pekerjaan yang telah diatur sebelumnya.

Persidangan ini menjadi pintu awal bagi jaksa untuk memaparkan konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa, sebelum majelis hakim menguji fakta-fakta dalam tahapan berikutnya di persidangan. (*)