• Rabu, 29 April 2026

Didemo Pegawainya, Inspektorat Lampung Segera Panggil Kasatpol PP M. Zulkarnain

Rabu, 29 April 2026 - 13.29 WIB
122

Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, saat dimintai keterangan, Rabu (29/4/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perwakilan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung akhirnya menemui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, Rabu (29/4/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi. 

Audiensi berlangsung sebagai upaya menyampaikan aspirasi sekaligus mencari kejelasan atas berbagai persoalan yang dirasakan oleh anggota Satpol PP.

Usai pertemuan, Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menegaskan bahwa seluruh laporan dan tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya proses yang benar dalam penyampaian pendapat maupun penanganan laporan.

"Semua ada prosedur dan kita akan ikuti prosedur itu. Jadi, kita harapkan proses penyampaian pendapat juga dilakukan secara benar," ujar Bayana.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh materi tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan anggota Satpol PP. Menurutnya, setiap laporan harus melalui tahapan yang jelas, terutama dalam fungsi pengawasan.

"Terkait dengan materi yang menjadi isi tuntutan itu, akan kita pelajari. Semuanya ada proses. Dalam melakukan pengawasan juga ada proses, artinya semua harus mendapatkan keadilan," jelasnya.

Bayana memastikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Besok akan segera diperiksa. Laporan itu akan kita telaah, terutama jika dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam mengambil keputusan, pihaknya tidak bisa bertindak gegabah, termasuk dalam hal tuntutan pemberhentian pihak tertentu.

Menurutnya, prinsip keadilan harus dijunjung tinggi bagi semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

"Saya tidak mau sebagai pejabat langsung mengambil keputusan seperti memberhentikan. Kita juga harus adil kepada pimpinan. Semua memiliki hak yang harus diperlakukan sama," katanya.

Terkait dugaan adanya praktik setoran yang menjadi bagian dari tuntutan, Bayana menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Terkait setoran, kita belum tahu karena semuanya masih berproses. Tidak bisa serta-merta menyimpulkan ada pungli tanpa pembuktian," ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

"Semua orang berhak berbicara, tetapi apa yang disampaikan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak benar, itu bisa menjadi fitnah. Ini yang harus kita jaga," tutup Bayana.

Sebelumnya Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung mendatangi ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan sejumlah aspirasi sekaligus tuntutan terkait kepemimpinan di internal Satpol PP yang saat ini dipimpin oleh M. Zulkarnain.

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Satpol PP, mulai dari pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, hingga perwakilan komandan kompi, komandan peleton, serta staf.

Adapun beberapa point tuntunan nya adalah :

  1. Yang bersangkutan dalam memimpin Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung sangat sangat tidak professional dan cenderung senantiasa menggunakan manajemen konplik negatif atau sering mengadu domba baik antar pejabat maupun antar staff yang ada di Satpol PP
  2. Yang bersangkutan dalam bekerja sering tidak melibatkan para pejabat yang lain seperti para Kabid, ini terbukti dalam menyusun anggaran tahun 2026 ini sama sekali tidak melibatkan pejabat Administrator sehingga para Kabid sangat kesulitan dalam pelaksanaannya;
  3. Meminta setoran secara pariatif, ada yang di minta 30% dan ada yang di minta 20% di setor ke keuangan tapi yang bersangkutan minta lagi jatah sehingga terkadang totalnya lebih dari 30% dengan alasan mau setor ke atasan (Gubernur dan Sekda)
  4. Melakukan hambatan untuk kenaikan pangkat kepada para Pejabat Fungsional hal ini tentunya sangat merugikan bagi para Pejabat Fungsional tersebut, pada hal tidak ada sama sekali kerugian bagi yang bersangkutan;
  5. Yang bersangkutan sangat rakus dalam penggunaan atau pemakaian kendaraan dinas baik mobil maupun motor, ini terlihat lebih baik di tahan di garasi kantor dari pada di serahkan kepada para pejabat yang ada. Tapi disatu sisi yang bersangkutan menggunakan lebih dari satu mobil dinas dan bahkan motor dinaspun di pakai yang bersangkutan;
  6. Yang bersangkutan sering menggoda staff perempuan dengan mengajak kencan ke kamar hotel dan dilakukan yang bersangkutan melalui WA kepada staff perempuan atas perbuatan tersebut sering membuat resah para staff perempuan;
  7. Kalau ada rapat di DPRD membahas anggaran dengan mitra Satpol PP di Komisi I khususnya yang bersangkutan selalu memerintahkan pejabat Pengawas saja
  8. Sebenarnya apa yang tercantum dalam surat kaleng (terlampir) pada bulan januari yang lalu itu 99% itu benar, tapi kami tidak abis pikir sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pimpinan dan bahkan dengan gagahnya yang bersangkutan menantang agar kami menyebar luaskan surat kaleng tersebut.
  9. Yang bersangkutan dalam memimpin organisasi selalu menggunakan sentiment pribadi, tidak objektif dan sering berubah-ubah hal ini menjadikan situasi tidak kondusif dari level atas sampai bawah sehingga banyak tugas dan fungsi tidak bisa berjalan; dan
  10. Mohon maaf bila pernyataan kami ini tidak bisa terealisasi maka kami tidak bertanggungjawab apa bila anggota Satpol PP melakukan Demonstrasi. (*)