• Rabu, 29 April 2026

Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 22.38 WIB
116

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menggelar konferensi pers usai penetapan tersangka kepada Arinal. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen tak lepas dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa status hukum Arinal meningkat setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti terkait keterlibatan saudara ARD dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen,” ujar Danang dalam konferensi persnya, Selasa (28/4/26) malam.

Menurutnya, proses gelar perkara atau expose menjadi titik krusial dalam mengungkap dugaan keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana PI di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.

Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/FD.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

“Dengan bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” tegasnya.

Danang juga menekankan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Penyidikan tidak berhenti di sini, kami akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini,” katanya.

Selain itu, Arinal juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C KUHP. 

Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan dana bagi hasil migas sebesar 10 persen yang diterima BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Nilainya mencapai USD 17,28 juta atau setara ratusan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp268 miliar.

Penetapan tersangka ini sekaligus mempertegas arah penyidikan Kejati Lampung yang mulai mengerucut pada aktor kunci dalam pengelolaan dana PI tersebut. (*)