• Selasa, 28 April 2026

Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 21.30 WIB
1.2k

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tertunduk lesu dengan tangan diborgol di dalam mobil tahanan Kejati Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

​Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal Djunaidi terlihat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertulis tahanan pada Selasa (28/4/26) malam.

Dengan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum, ia langsung digiring menuju mobil tahanan milik Kejaksaan untuk menjalani masa penahanan awal tanpa mengucapkan kata-kata.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung sejak pukul 11.30 WIB.

Kehadirannya hari ini merupakan pemenuhan panggilan setelah sebelumnya ia sempat mangkir sebanyak dua kali.

​Meski awalnya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, penyidik akhirnya disinyalir menemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status hukumnya.

Hal ini sejalan dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tiga terdakwa sebelumnya Heri Wardoyo dkk yang menyebutkan adanya peran aktif mantan orang nomor satu di Lampung tersebut.

​Kasus yang menjerat Arinal Djunaidi ini berkaitan dengan pengelolaan dana bagi hasil migas sebesar 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang diterima oleh BUMD PT LEB. Berikut adalah rincian data terkait kasus tersebut:

Nilai Dana PI: Mencapai USD 17.286.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar. Berdasarkan audit BPKP, kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp268 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025 lalu.

Peran Arinal dalam kasus ini disebut berkaitan dengan posisinya sebagai pemegang saham dalam BUMD serta perannya saat menjabat sebagai Gubernur yang memiliki kewenangan kebijakan terhadap PT LEB.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung masih melakukan proses administrasi penahanan lebih lanjut sebelum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh dalam konferensi persnya. (*)