Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabar baik bagi aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Gaji ke-13 bagi
ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan mulai
dicairkan pada awal Juni 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai
sekitar Rp150 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
"Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk memenuhi hak ASN dan PPPK," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (27/4/2026).
Ia merinci, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi total 26.290 lebih pegawai di lingkungan Pemprov Lampung, yang terdiri dari 12.648 PNS, 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu.
Nurul Fajri menjelaskan, komponen gaji ke-13 bagi PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
"Skema ini disusun untuk memastikan kesetaraan manfaat antara PNS dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, yakni dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12.
Mekanisme ini sama seperti yang diterapkan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional. Ini sudah diatur dalam regulasi yang sama," jelasnya.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli ASN sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
"Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini," katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga seluruh pegawai dapat menerima haknya secara optimal tanpa kendala administratif. (*)
Berita Lainnya
-
Grand Final Muli Mekhanai, Eva Dwiana Harap Generasi Muda Jadi Ujung Tombak Promosi Pariwisata Bandar Lampung
Senin, 27 April 2026 -
Keamanan Instalasi Kunci Keandalan, PLN Apresiasi Pengungkapan Pencurian Kabel
Senin, 27 April 2026 -
AI Bukan Lagi Sulit! Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Pramuka SMA Al Kautsar dengan Future Skills Berbasis Kecerdasan Buatan
Senin, 27 April 2026 -
Ruas Bandar Jaya–Mandala Lampung Tengah Diperbaiki, Ni Ketut Dewi Ajak Warga Ikut Merawat
Senin, 27 April 2026








