Pemkot Bandar Lampung Warning Minimarket: Lengkapi Izin atau Tutup
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendirian minimarket atau toko serba ada
(toserba), khususnya bagi pelaku usaha waralaba di Provinsi Lampung, wajib
mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing
kabupaten/kota.
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Samsurijal, menegaskan bahwa kewenangan pengaturan perizinan minimarket sepenuhnya berada di tingkat kabupaten/kota, bukan di provinsi.
“Untuk regulasi ada di kabupaten/kota, itu diatur oleh DPMPTSP setempat. Provinsi hanya menerima tembusan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dengan keberlangsungan usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha waralaba wajib memenuhi seluruh ketentuan sebelum membuka usaha minimarket.
Ia menjelaskan, dasar hukum pendirian minimarket di Kota Bandar Lampung mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket serta Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya.
“Setiap pelaku usaha waralaba yang ingin membuka minimarket wajib memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Febriana.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya memiliki prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan telah menjalankan bisnis minimarket minimal selama lima tahun sebagai bentuk pengalaman usaha.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjut Febriana, juga akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi administrasi, khususnya terkait Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
“Jika belum mengurus STPW, akan diberikan teguran bertahap mulai dari pertama hingga ketiga,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan NIB hingga penutupan operasional toko.
“Jika tetap tidak patuh, NIB bisa dicabut dan toko usaha waralaba itu
diminta tutup,” tegasnya.
Dengan penerapan aturan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pertumbuhan minimarket dapat tetap terkendali serta mampu melindungi pelaku usaha lokal dari tekanan ekspansi ritel modern. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Sarat Kriminalisasi, Kasus Lahan Kemenag di Lamsel Digugat ke DPR
Senin, 27 April 2026 -
Ruas Jalan Bandar Jaya – SP Manggala Mulai Diperbaiki, Telan Anggaran Rp95 Miliar Lebih
Senin, 27 April 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Kegiatan 'Kampung Sehat' di Pulau Pasaran dalam Rangka BATIQA Days
Senin, 27 April 2026 -
Reshuffle Perdana Prabowo, Dudung Abdurachman Jadi Kepala KSP, Jumhur Hidayat Masuk Kabinet
Senin, 27 April 2026








