• Senin, 27 April 2026

Diduga Sarat Kriminalisasi, Kasus Lahan Kemenag di Lamsel Digugat ke DPR

Senin, 27 April 2026 - 18.35 WIB
18

Ketua tim penasihat hukum Thio, M. Suhendra saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penasihat hukum Thio Stefanus Sulistio, terdakwa perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan (Lamsel), resmi melaporkan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil karena adanya dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Ketua tim penasihat hukum Thio, M. Suhendra, menyatakan bahwa pengaduan ke "Senayan" tersebut bertujuan untuk memohon pengawasan atas penerapan hukum yang dinilai keliru oleh Penuntut Umum.

"Atas permintaan keluarga, kami mengonsultasikan perkara ini ke Komisi III DPR RI. Kami ingin menguji apakah perkara ini memang layak diuji di pengadilan atau terdapat kekeliruan prosedur di dalamnya," ujar Suhendra kepada awak media di depan gedung PN Tanjungkarang, Senin (27/4/26).

Suhendra menjelaskan, banyak pengamat hukum menilai perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana korupsi. Menurutnya, persoalan ini murni sengketa administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an.

"Kami memandang persoalan ini perlu menjadi atensi DPR RI untuk mengevaluasi langkah Penuntut Umum. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru mengabaikan hukum itu sendiri, terutama dengan mengabaikan putusan perdata yang sudah inkrah," tegasnya.

Inti dari pengaduan tersebut adalah adanya tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Departemen Agama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Thio. Namun, secara perdata, Thio telah dinyatakan sebagai pemilik sah.

Suhendra menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus adalah pembeli yang beriktikad baik. Hakim perdata bahkan menyatakan SHP milik Kemenag sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1983.

Dengan demikian, Suhenra dan Tim hukumnya berharap Majelis Hakim PN Tanjungkarang mempertimbangkan fakta persidangan dan status inkrah putusan perdata tersebut. Mereka mendesak agar Thio diputus bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Harapan kami, Majelis Hakim berani melihat fakta bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Klien kami adalah pembeli yang harus dilindungi undang-undang," tambahnya.

Sementara itu, Pauline, istri dari Thio Stefanus, mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa yang mencapai Rp54,4 miliar. Ia menekankan bahwa suaminya membeli lahan tersebut pada tahun 2008 secara legal melalui prosedur PPAT dan pengecekan di BPN.

"Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT sehingga dinyatakan clean and clear. Kami tidak mungkin membeli tanah tersebut jika tahu itu milik Departemen Agama," kata Pauline.

Ia berharap majelis hakim bertindak objektif dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (29/4/2026) mendatang.

"Jangan sampai karena kesalahan administrasi negara di masa lalu, suami saya yang harus menanggung beban pidananya. Harus fair, jangan korbankan terdakwa atas kesalahan negara," pungkasnya. (*)