Maryanto Pembunuh-Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tulang Bawang Divonis Mati
Maryanto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis mati terhadap Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak berinisial RAZ (10), dalam sidang putusan yang digelar Rabu (22/4/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada kematian korban. Vonis yang dijatuhkan berupa hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut, vonis majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 31 Maret 2026.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, sesuai dengan tuntutan JPU,” ujar Dimas, Jumat (24/4/2026)..
Fakta persidangan juga mengungkap tindakan keji yang dilakukan terdakwa sebelum melancarkan aksinya. Maryanto diketahui lebih dulu meracuni korban menggunakan zat berbahaya jenis Chlorfenvinphos yang dicampurkan ke dalam makanan.
“Zat tersebut diberikan melalui gorengan agar pelaku lebih mudah melakukan perbuatannya terhadap korban,” jelas Dimas.
Setelah korban tak berdaya, terdakwa kemudian melakukan rudapaksa yang berujung pada kematian korban.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di sebuah kamar mess perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (23/6/2025) dini hari. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan.
Atas perbuatannya, Maryanto dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Vonis ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta bentuk keadilan bagi korban dan keluarga. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Keluhkan Jalan Rusak Sejak 1998 di Karya Jitu Mukti Tulang Bawang
Jumat, 10 April 2026 -
Dituding Cemari Lingkungan, PT SIT Buka Fakta
Senin, 06 April 2026 -
Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Parah di Rawajitu Selatan Tulang Bawang, Seperti Medan Offroad
Minggu, 05 April 2026 -
Jalan Penghubung Karya Jitu Mukti–Gedung Karya Jitu Tulang Bawang Rusak Parah, Warga Harap Segera Diperbaiki
Sabtu, 04 April 2026








