#SaveMetro Mengemuka, Pengamat Soroti Potensi DPRD Gunakan Hak Interpelasi
Pengamat politik dari FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Pindo Riski Saputra. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Tagar #SaveMetro kini bukan lagi
sekadar gaung di media sosial. Tagar itu menjelma menjadi simbol kritik publik
yang kian tajam terhadap arah tata kelola pemerintahan di Kota Metro. Setelah 1
tahun 2 bulan kepemimpinan Wali Kota Bambang Iman Santoso bersama Wakil Wali
Kota M. Rafieq Adi Pradana, berbagai persoalan dinilai belum juga menemukan
titik terang.
Di tengah situasi tersebut, potensi penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Kota Metro mulai menjadi sorotan publik. Pengamat politik dari FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Pindo Riski Saputra, menilai langkah penggunaan hak interpelasi itu berpotensi terjadi sebagai konsekuensi logis dari menumpuknya persoalan yang belum terjawab secara tuntas oleh pihak eksekutif.
“#SaveMetro harus dibaca sebagai alarm serius. Ketika publik mulai bersuara dan DPRD kesulitan mendapatkan data yang utuh, maka interpelasi menjadi jalan konstitusional untuk meminta penjelasan resmi,” kata Pindo saat diwawancarai Kupastuntas.co, Jum'at (24/4/2026).
Sejumlah isu krusial yang menjadi bahan bakar menguatnya narasi #SaveMetro tersebut mulai dari pembangunan infrastruktur yang dinilai stagnan, polemik penempatan pegawai, hingga program kerja wali kota yang lebih banyak bersifat seremonial.
Namun, sorotan paling tajam mengarah pada kebijakan fiskal, khususnya terkait pinjaman daerah sebesar Rp20 miliar. DPRD disebut belum menerima penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut, termasuk mekanisme pengembalian, rincian alokasi, hingga beban bunga dan biaya administrasi. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait sejauh mana transparansi kebijakan fiskal dijalankan oleh Pemerintah Kota Metro.
“Dalam konteks ini, DPRD memiliki legitimasi kuat untuk meminta keterangan. Ini bukan soal politik semata, tetapi soal akuntabilitas penggunaan uang publik,” tegas Pindo.
Secara hukum, wacana interpelasi yang berpotensi digunakan oleh DPRD memiliki dasar yang kuat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Fungsi tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang secara eksplisit mengatur hak interpelasi sebagai salah satu instrumen pengawasan.
"Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat," terangnya.
Tak hanya itu, secara prosedural, pengajuan hak interpelasi harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya diajukan oleh anggota DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum lebih dari setengah jumlah anggota. Setelah disetujui, kepala daerah wajib memberikan penjelasan dalam forum resmi DPRD.
Artinya, interpelasi bukanlah bentuk pemakzulan atau upaya
menjatuhkan kepala daerah, melainkan mekanisme check and balance dalam sistem
pemerintahan.
“Perlu digarisbawahi, interpelasi itu bukan serangan politik. Itu hak konstitusional DPRD. Justru jika tidak digunakan saat diperlukan, fungsi pengawasan bisa dianggap mandul,” ujar Pindo.
Pria yang juga merupakan dosen Administrasi Publik itu menilai bahwa menguatnya wacana interpelasi juga dipicu oleh lemahnya komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Sejumlah forum koordinasi dinilai belum mampu menghasilkan kejelasan data dan kesepahaman kebijakan.
Padahal, dalam prinsip good governance, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama. Ketika kedua prinsip itu tidak berjalan optimal, maka yang muncul adalah ketidakpercayaan, baik dari DPRD maupun masyarakat.
“Masalahnya bukan hanya pada kebijakan, tetapi pada bagaimana kebijakan itu dijelaskan. Ketika penjelasan tidak utuh, maka yang tumbuh adalah spekulasi,” katanya.
Pria yang juga merupakan mantan aktivis mahasiswa tersebut menyoroti fenomena #SaveMetro tidak bisa dianggap remeh. Dalam perspektif akademik, kondisi tersebut dapat mengarah pada krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan, tidak mendapatkan informasi yang memadai, dan melihat program tidak berjalan optimal, maka legitimasi pemerintah bisa tergerus secara perlahan. Bahaya terbesar bukan interpelasi, tetapi hilangnya kepercayaan publik. Kalau itu terjadi, dampaknya jauh lebih serius bagi stabilitas pemerintahan,” tegasnya.
Di sisi lain, menguatnya potensi penggunaan hak interpelasi juga menjadi ujian bagi DPRD Kota Metro. Sebagai lembaga pengawas, DPRD dituntut untuk tidak hanya bersuara, tetapi juga mampu menyusun langkah strategis berbasis data dan kepentingan publik. Sementara itu, pihak eksekutif juga didesak untuk lebih terbuka dalam menjelaskan setiap kebijakan, terutama yang menyangkut anggaran dan pembangunan.
“Ini momentum bagi kedua lembaga untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola yang baik. DPRD harus tegas, eksekutif harus transparan,” bebernya.
Pada akhirnya, potensi penggunaan hak interpelasi akan menjadi penentu arah politik lokal di Kota Metro. Apakah akan menjadi ruang klarifikasi yang sehat atau justru berubah menjadi panggung konflik, sangat bergantung pada sikap kedua belah pihak.
Namun satu hal yang pasti, #SaveMetro telah menjadi penanda bahwa publik tidak lagi diam. Ada tuntutan nyata agar pemerintah daerah berbenah, memperbaiki komunikasi, dan memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Interpelasi harus dimaknai sebagai jalan perbaikan, bukan pertarungan. Kalau semua pihak menempatkan kepentingan publik di atas segalanya, maka ini bisa menjadi titik balik bagi Metro,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Belajar dari Way Perak, Fraksi PDI-P Janji Kawal Masalah Banjir di Metro
Jumat, 24 April 2026 -
Selter JPTP Metro Disorot, Pengamat Minta DPRD Turun Tangan Panggil Pansel
Jumat, 24 April 2026 -
Tok! DPRD–Pemkot Metro Sepakat Ganti Rugi Bibit dan Pupuk Petani Korban Banjir
Kamis, 23 April 2026 -
Pengamat: Absennya Mahasiswa di Tengah Aksi Petani Metro Jadi Alarm Melemahnya Kontrol Sosial
Kamis, 23 April 2026








