• Jumat, 24 April 2026

Roya Belum Dicoret Meski Utang Lunas, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN, Tiga Saksi Dihadirkan

Jumat, 24 April 2026 - 18.02 WIB
32

Kuasa hukum penggugat, Apriliati dkk, saat mendampingi kliennya. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung oleh Khuzhil Afwa Karuripan terkait tidak dilakukannya pencoretan hak tanggungan (Roya) atas sertifikat tanah miliknya, meskipun utang disebut telah dilunasi.

‎Kuasa hukum penggugat, Apriliati, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, status hak tanggungan hapus secara otomatis setelah utang dilunasi. Oleh karena itu, proses roya seharusnya dapat dilakukan tanpa hambatan.

‎"Roya merupakan proses administratif. Ketika kewajiban telah diselesaikan, tidak seharusnya ada alasan untuk menunda atau menolak proses tersebut,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (24/04/2026).

‎Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026), tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Apriliati menghadirkan tiga saksi, yakni Erwan, Muhadi, dan Rio, guna menguatkan dalil gugatan terhadap BPN Lampung Timur.

‎Saksi Erwan mengungkapkan bahwa dirinya pernah menghadiri audiensi antara pihak penggugat dan BPN Lampung Timur pada Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, penggugat mempertanyakan alasan belum dilakukannya roya atas sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia.

‎Menurut Erwan, pihak BPN menyampaikan bahwa tanah tersebut terindikasi masuk kawasan hutan sehingga tidak dapat dilakukan proses roya.

‎Ia juga menyebutkan bahwa dalam audiensi tersebut, kuasa hukum penggugat meminta agar BPN tetap memproses roya atau setidaknya memberikan surat resmi penolakan. Namun, tidak ada notulensi maupun dasar hukum tertulis yang disampaikan saat itu.

‎Saksi lainnya, Muhadi selaku Kepala Dusun di Desa Sindang Anom, menyatakan bahwa dirinya mengetahui tanah milik penggugat seluas kurang lebih 12 hektare dan telah bersertifikat.

Ia mengaku mengetahui permasalahan roya tersebut sejak 2025 melalui komunikasi dengan kuasa hukum penggugat.

‎Muhadi juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala dusun, tidak pernah ada sosialisasi dari pihak kehutanan terkait status kawasan hutan di wilayah tersebut. Ia menambahkan bahwa tanah miliknya sendiri telah bersertifikat sejak 2005.

‎Sementara itu, saksi Rio yang merupakan warga setempat menyampaikan bahwa dirinya memiliki sertifikat tanah yang terbit pada 2004 dan pernah mengajukan pinjaman ke BRI tanpa mengalami kendala.

‎Setelah menghadirkan saksi fakta, pihak penggugat berencana menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanjutan.

‎Sebelumnya, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari lahan seluas kurang lebih 12 hektare di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang dibeli orang tua penggugat pada 2005.

Lahan tersebut kemudian disertifikatkan dan dipecah menjadi enam Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk SHM Nomor 1332 dan 1333 atas nama penggugat.

‎Pada 2016, dua sertifikat tersebut dijadikan jaminan kredit di BRI Cabang Tanjung Karang. Pinjaman tersebut telah dilunasi pada 2023 tanpa tunggakan. (*)