• Kamis, 23 April 2026

Waspada Penipuan Berkedok Pasang Baru dan Tambah Daya Listrik, PLN UID Lampung Imbau Gunakan Layanan Resmi

Kamis, 23 April 2026 - 16.32 WIB
31

Petugas PLN saat melaksanakan penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter pelanggan yang melakukan tambah daya listrik. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan layanan pasang baru dan perubahan daya.

Modus yang kerap digunakan pelaku yakni menawarkan kemudahan proses pemasangan listrik secara cepat di luar prosedur resmi, menawarkan harga yang lebih murah, serta disertai permintaan sejumlah uang maupun data pribadi pelanggan.

PLN UID Lampung menegaskan bahwa seluruh layanan kelistrikan, termasuk pengajuan pasang baru, hanya dilakukan melalui layanan resmi.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara mudah, transparan, dan aman melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center 123 maupun langsung melalui Customer Service di kantor PLN terdekat.

PLN juga tidak pernah meminta pembayaran di luar ketentuan resmi atau melalui jalur pribadi.

Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Lampung, Heru Purwoko, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pasang baru listrik di luar mekanisme resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan resmi PLN dalam mengakses layanan kelistrikan. Seluruh proses kini telah terdigitalisasi dan transparan melalui PLN Mobile, Contact Center 123, maupun kantor PLN. Jika terdapat pihak yang menawarkan layanan di luar prosedur resmi, kami harap masyarakat dapat segera menolak dan melaporkannya,” ujar Heru.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi, diharapkan praktik penipuan yang merugikan dapat dicegah dan tidak semakin meluas.

PLN UID Lampung juga mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat berwenang maupun melalui layanan pengaduan PLN demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dalam mengakses layanan kelistrikan. (*)