Proses Eksekusi Rumah di Sukarame Sempat Ricuh
Proses eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Korpri, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (24/4/2026). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Korpri, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, sempat diwarnai kericuhan, Kamis (24/4/2026).
Ketegangan terjadi saat pihak termohon berupaya menghalangi petugas yang hendak mengosongkan lokasi.
Berdasarkan rekaman video yang diterima kupastuntas.co, situasi mulai memanas ketika aparat kepolisian menghalau massa. Aksi saling dorong tak terhindarkan, bahkan sejumlah warga terlihat ditarik oleh petugas berseragam.
Di tengah situasi tersebut, juga terekam momen yang memicu sorotan, di mana seorang warga tampak mendapat perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh oknum aparat berpakaian sipil.
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, Juru Sita PN Tanjungkarang, Arief, membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan atas perintah pimpinan karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini mulai dilaksanakan hari ini,” ujar Arief di lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah ditempuh oleh pihak pelawan.
Di sisi lain, pihak termohon melalui ahli waris Abdul Wahid Masykur, yakni Eka, didampingi kuasa hukum Wahyu Widiyatmiko, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Wahyu menyebut, pihaknya sempat meminta penjelasan kepada petugas terkait dua sertifikat, yakni Sertifikat 70 dan Sertifikat 702, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
"Kami kecewa, karena upaya hukum kasasi sudah terdaftar dan belum diputus hingga saat ini, tetapi eksekusi tetap dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir di lokasi, namun disebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli yang menjadi dasar eksekusi. Menurutnya, terdapat perbedaan alamat dan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Ada kejanggalan, termasuk perbedaan alamat dan nomor SHM. Namun pihak BPN tidak dapat menunjukkan dokumen asli, sementara eksekusi tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Meski diwarnai penolakan dari pihak termohon, proses pengosongan bangunan tetap dilanjutkan dengan pengamanan aparat gabungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, belum memberikan keterangan terkait dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat di lokasi kejadian. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








