Pemprov Lampung Beri Keringanan PKB 60 Persen Plus Diskon 20 Persen untuk Kendaraan Usaha
Kepala Bapenda Lampung, Saipul, saat dimintai keterangan, Kamis (23/4/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya mendorong investasi dan menarik pelaku usaha agar mendaftarkan kendaraannya di Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan jika kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, khususnya di sektor transportasi dan logistik.
"Ini ada kebijakan langsung dari Pak Gubernur. Beliau ingin bagaimana investor bisa masuk, tetapi kita juga memberikan kemudahan dari sisi pajak kendaraan mereka, khususnya kendaraan untuk usaha atau plat kuning," ujar Saipul saat dimintai keterangan, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang terbit pada April 2026, penarikan PKB untuk kendaraan angkutan umum dibatasi maksimal sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dari sebelumnya 100 persen.
Namun demikian, Pemprov Lampung memberikan tambahan insentif berupa diskon sebesar 20 persen dari dasar pengenaan tersebut.
Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung pelaku usaha menjadi lebih ringan dan dinilai lebih kompetitif dibandingkan daerah lain, termasuk DKI Jakarta.
"Kalau hanya 60 persen, ternyata masih lebih mahal dibandingkan DKI. Maka kita relaksasi lagi 20 persen, sehingga nilainya bisa lebih murah. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi mendaftarkan kendaraannya di luar daerah, padahal operasionalnya di Lampung," jelasnya.
Selama ini, lanjut Saipul, banyak kendaraan angkutan besar seperti truk dan trailer yang beroperasi di Lampung namun terdaftar di luar daerah, khususnya Jakarta, karena pertimbangan biaya pajak yang lebih rendah.
Hal ini dinilai merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), sementara kendaraan tersebut beroperasi dan menggunakan fasilitas yang ada di Lampung.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di wilayah Lampung dapat didaftarkan secara resmi di daerah setempat.
"Ini bentuk kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Lampung. Kita tidak hanya menyamakan, tetapi membuatnya lebih rendah agar mereka tertarik mendaftarkan kendaraan di sini," katanya.
Saipul juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat terdapat perusahaan yang berencana mendaftarkan sekitar 50 unit truk trailer di Lampung sebagai bagian dari investasi mereka.
"Bayangkan kalau kendaraan itu didaftarkan di luar daerah, padahal operasionalnya di Lampung. Tentu kita rugi. Maka ini langkah konkret agar potensi tersebut bisa kita tarik," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru 4 Bulan Usai Diresmikan, Sejumlah Area Embung Kemiling Butuh Perbaikan
Kamis, 23 April 2026 -
Polemik Buruh Pelabuhan Panjang Memanas, TKBM Siap 'Buka Data' ke Disnaker Lampung
Kamis, 23 April 2026 -
Dari Sisa Gaji ke Tanah Suci, Kisah Polisi Bandar Lampung Menjemput Panggilan Ilahi
Kamis, 23 April 2026 -
Mutasi Kendaraan ke Lampung Kini Lebih Murah, PKB Diskon Hingga 50 Persen
Kamis, 23 April 2026








