HET Minyakita 15.700 Sejak Tahun 2024, Mendag Usul Dinaikkan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Perdagangan
(Mendag) Budi Santoso mengusulkan Harga Acuan Tertinggi (HET) Minyakita
dinaikkan. Ini mengingat, nilainya belum berubah sejak ditetapkan Rp15.700 per
liter pada 14 Agustus 2024.
Usulan kenaikan ini sudah disampaikan dalam Rapat Koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Rabu (22/4/2026) dilansir dari CNN.
Budi menyebutkan usulan disampaikan karena memang harga saat ini sudah bertengger cukup lama.
"Ya tadi arahnya itu dulu. Kita diskusikan dulu, habis itu nanti ratas lagi. Ya kita lihat kan, itu (harga Minyakita) sudah lama kan. Tahun berapa itu? Sudah tiga tahun lebih Rp15.700, kan semua harus disesuaikan," kata Budi.
Selanjutnya,pihaknya akan mengikuti arahan untuk melakukan perhitungan hingga kemudian bisa dibahas kembali terkait kemungkinan untuk menaikkan harga Minyakita.
"Ya kan belum (diputuskan), nanti kita kaji. Nanti dari hasil rapat tadi kita akan kaji, kita hitung lagi. Kita hitung bareng-bareng," pungkas Budi.
Pada kesempatan yang sama Zulhas mengakui harga Minyakita sudah bertengger cukup lama di level saat ini.
"Tadi Mendag mengusulkan penyesuaian, tapi saya minta dihitung dulu," ujar Zulhas usai rapat, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan setelah ada perhitungan pasti, usulan tersebut akan kembali dibahas dalam rapat khusus. Namun, untuk saat ini Zulhas memastikan harga Minyakita belum berubah.
"Kita minta BPKP dan beberapa instansi terkait untuk menghitung mana-mana nanti baru kita rapat secara khusus. Jadi minyak kita tidak ada perubahan harga," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
Sabtu, 18 April 2026 -
Purbaya Ultimatum Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Legal: Nggak Mau, Kita Tutup!
Sabtu, 11 April 2026 -
49,7 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening, Jumlah Rekening Dormant Meningkat
Jumat, 10 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








